Pinjol yang Tak Perlu Ditakuti Jika Galbay, OJK Ungkap Solusi Ini Agar DC Tak Tagih Utang dan Tidak Neror

15 April 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi - Pinjol yang tak perlu ditakuti jika galbay, OJK ungkap solusi ini agar DC tak tagih utang dan tidak meneror kontak hingga datang ke rumah. /Pexels/RODNAE Production

BERITA DIY - Berikut informasi pinjol yang tak perlu ditakuti jika galbay, OJK ungkap solusi ini agar DC tak tagih utang dan tidak meneror kontak hingga datang ke rumah.

Beberapa pinjaman online atau pinjol bisa saja tidak perlu ditakuti meski Anda gagal bayar (galbay).

Meski begitu apa saja pinjol yang bisa saja tidak usah ditakuti setelah galbay pinjaman online dan tak lagi diteror DC.

DC atau debt collector sendiri akan datang ke rumah langsung setelah debitur atau peminjam uang menunggak hingga galbay.

Baca Juga: Tak Perlu Pindah Rumah dan Ganti Nomor, Ini Daftar Pinjol Terbaru 2023 yang DC Tak Datangi Pelaku Galbay

Sebagai informasi meminjam uang di aplikasi atau perusahaan pinjol tentu memiliki risiko yang tinggi.

Seperti halnya gagal bayar atau galbay yang bisa saja didatangi DC lapangan datang ke rumah atau teror melalui kontak HP.

Mereka kabarnya tidak akan berhenti hingga debitur atau peminjam uang melunasi pembayaran dari jatuh tempo.

Meski pada peraturan OJK menyebutkan bahwa batas penagihan dari pihak pinjaman online ialah hanya 90 hari saja.

Baca Juga: Cara Mudah Pinjol Ilegal Tak Lagi Teror Kontak HP hingga Didatangi DC Pinjol Usai Galbay

Terkait solusi galbay, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing pernah menyampaikan agar masyarakat menghindari membayar utang uang dengan utang lagi karena pernah galbay.

Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.

"Kita bayar, ya memang harus dibayar," ungkap Tongam.

Ketua SWI OJK ini juga menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal.

Meski demikian jika terjadi hal-hal yang tidak menegakan seperti intimidasi ketika DC pinjol menagih utang bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Selain itu ada tips dari solusi galbay pinjol yang bisa dilakukan ketika tidak bisa membayar uang pinjaman online, cek di bawah ini:

Baca Juga: Syarat KTP, Pinjaman Online BCA Cair Rp 100 Juta Cicilan 3 Juta Tanpa Jaminan di Pinjol Bukan KUR 2023

1. Restrukturisasi Pinjaman

Langkah pertama ini bisa dilakukan jika peminjam uang memang mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunga yang dibebankan dengan cara mengajukan keringanan pembayaran.

Pihak penyedia pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara seperti berikut:

- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara

Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi bisa menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diketahui juga bahwa total kewajiban pembayaran hutang pinjol akan semakin besar.

2. Memohon pengurangan bunga

Dengan melakukan negosiasi penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa jadi solusi.

Bunga kredit pinjaman online yang mengecil dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga sehingga lebih meringankan seorang untuk melunasi pinjol.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tak Punya DC Lapangan Menagih Utang Meski Galbay Pinjaman Online Terbaru 2023 April

3. Melapor ke instansi terkait

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Simak Jurus Ampuh dari OJK untuk Atasi DC Pinjol Ilegal Usai Galbay

Berikut pinjol yang tak punya debt collector (DC) dan tak tercatat di BI Checking:

- Uku

- Uatas

- BantuSaku

- Monas

- Kredito

- UangMe

- Ada Modal

- PinjamDuit

- Klik Kami

- AdaPundi

- PinjamYuk

- Cairin

Demikian informasi pinjol yang tak perlu ditakuti jika galbay, OJK ungkap solusi ini agar DC tak tagih utang dan tidak meneror kontak hingga datang ke rumah.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler