Pekerja Dapat BLT Rp 700 Ribu di April 2023 Meski Dapat BSU Upah, Daftar Kesini Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

4 April 2023, 19:21 WIB
Login BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker cek penerima Subsidi Upah, info pencairan BLT Subsidi Gaji dan BSU 2023 kapan cair. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari login BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker cek penerima Subsidi Upah, info pencairan BLT Subsidi Gaji dan BSU 2023 kapan cair.

Ketahui pekerja dapat BLT sebesar Rp 700 ribu di April 2023 meski dapat BSU Subsidi Upah, daftar ke situs resmi bukan di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Sebagai upaya untuk mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan oleh pekerja dan buruh akibat pandemi COVID-19 yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 serta kenaikan harga BBM pada tahun 2022, pemerintah Indonesia meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial secara langsung kepada pekerja dan buruh yang terkena dampak tersebut.

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat BLT 2,4 Juta Non Subsidi Gaji, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun 2020, BSU yang dicairkan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja, sementara pada tahun 2021, nominal bantuan ini turun menjadi Rp 1,2 juta.

Diharapkan, dukungan finansial ini dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan pada akhirnya membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk menentukan pekerja yang layak menerima BSU, Kemnaker selama ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji meliputi memenuhi persyaratan gaji Kemnaker dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 21 Juta Penerima Non BSU April 2023, Cek Nama Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya BSU, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja dan buruh yang terkena dampak pandemi maupun kenaikan harga BBM, sehingga mereka dapat tetap menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.

Berikut cara cek status penerima BSU 2022 melalui link kemnaker.go.id:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

- Login kembali ke kemnaker.go.id

- Lengkapi Profil dengan menyertakan biodata berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan dan akan muncul notifikasi apakah terdapat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022

Baca Juga: Pekerja Dapat BLT Rp 600 Ribu di April 2023 Meski Dapat BSU Gaji, Daftar Kesini Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program baru yaitu bansos pangan yang dipastikan dijalankan di 2023.

Kementerian Sosial telah menyerahkan data 21.353.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang telah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos pangan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini ditemui di Jakarta, Senin, 21 Maret 2023 malam mengatakan pihaknya telah menyerahkan data tersebut dua hari setelah datangnya permintaan.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! Input NIK ke Link Ini Agar Dapat 3 Juta Non Subsidi Gaji Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Alasan Mensos Risma menyelesaikan permintaan data tersebut dalam dua hari, karena membutuhkan waktu untuk menunggu pemerintah daerah melakukan perbaikan data khusus untuk triwulan I.

Setelah menyerahkan data, Mensos Risma menekankan proses penyaluran bansos pangan sudah tidak menjadi kewenangannya.

Sebelumnya, Pemerintah akan menyalurkan bansos pangan berupa bantuan besar, telur dan ayam yang akan diberikan selama tiga bulan jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023.

Pemberian bansos diutamakan pada desa-desa yang mendapatkan PKH dan BPNT. Airlangga mengharapkan bansos pangan dapat segera diberikan kepada masyarakat pada Maret, April, dan Mei 2023. Cek penerima dapat dilakukan di dtks.kemensos.go.id***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler