BERITA DIY - Selamat! penerima BSU ini dapat BLT Rp 700 ribu usai daftar di kanal resmi di bawah ini tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Klik link di bawah ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berulang kali memberikan bantuan subsidi upah atau BSU kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu.
Penerima BSU mendapatkan BLT mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp2,4 juta yang cair melalui mitra pembayaran yang ditunjuk oleh pemerintah.
Meskipun demikian, tidak semua karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU. Hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa dapat BLT tersebut.
Sebagai contoh, pada tahun 2022 lalu, syarat karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU adalah mendapatkan gaji maksimal Rp3,5 juta atau di bawah UMK/UMP.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak, bisa cek di link kemnaker.go.id dengan cara login menggunakan akun yang dimilik.