Jadwal Kapan Gaji ke-14 Cair Tahun 2023, Sri Mulyani Bocorkan Besarannya

3 April 2023, 20:25 WIB
Cek di sini jadwal kapan gaji ke-14 cair tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani bocorkan besarannya. /portaljember.pikiran-rakyat.com/Portal Jember

BERITA DIY - Berikut tersedia jadwal kapan gaji ke-14 cair tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani bocorkan besarannya.

Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan di tahun 2023.

Perlu diketahui, gaji ke-14 merupakan sebutan lain dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang Hari Raya keagamaan, seperi Idul Fitri yang sebentar lagi.

Nah untuk gaji ke-14 tahun 2023, Sri Mulyani sudah mengungkap besaran yang akan diterima pada PNS hingga pensiunan.

Baca Juga: Bukan Cuma Honorer, 2 PNS Kategori Ini Ternyata Tidak Dapat THR 2023 yang Cair Mulai Besok

Berikut daftar besaran yang akan diberikan pada THR 2023 atau gaji ke-14 yang diberikan pemerintah:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Baca Juga: PNS Siap-siap, THR Lebaran Cair Mulai 4 April 2023, KECUALI Masuk Daftar Ini

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Sebagai gambaran, berikut akan tersedia daftar gaji pokok untuk PNS yang berlaku 2023:

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Kabar Baik! PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Tak Lagi 58 Tahun?

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jadwal kapan gaji ke-14 cair sudah ditentukan. Sri Mulyani mengatakan pencairan THR Lebaran 2023 akan dimulai pada 4 April 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023.

Demikian jadwal kapan gaji ke-14 cair tahun 2023 dan bocoran besarannya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler