Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Hilangkan Bau Mulut, Batalkan Puasa?

31 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi. Berikut hukum menggosok gigi di siang hari saat puasa, apakah makruh atau puasa menjadi batal? /UNSPLASH/National Cancer Institute

BERITA DIY – Berikut hukum menggosok gigi di siang hari saat puasa Ramadhan, apakah makruh atau puasa menjadi batal?

Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwaijbkan untuk menahan diri dari godaan lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.

Karena sedang berpuasa, acapkali kita merasa bahwa nafas menjadi tidak sedap atau bau mulut sehingga banyak orang mencari jalan keluar dengan menggosok gigi di siang hari.

 

Lalu, bagaimana dengan hukum menggosok gigi di siang hari, apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: 10 Tindakan Ini Bisa Membatalkan Syahadat Seorang Umat Islam, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, bau mulut terjadi karena kita menahan makan dan minum selama lebih dari 12 jam sehingga produksi air liur berkurang yang berakibat pada munculnya aroma tidak sedap.

Meski begitu, bau mulut orang berpuasa memiliki keistimewaan tersendiri dengan digambarkan lebih harum di hadapan Allah SWT daripada wangi kasturi.

Hal ini tertulis dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:



 

"Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).

Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam Adalah Apa? Ini 8 Perkara yang Membuat Puasa Batal

Dikutip oleh BERITA DIY dari NU Jatim, efek sampi dalam perintah syara’ memang terdapat konsekuensi toleransi.

Hal ini terlihat dari perintah orang berwudhu yang disunahkan untuk berkumur sebanyak tiga kali, yang tentu saja memiliki efek samping berupa air kumur tertelan secara tidak sengaja.

Lalu, khusus untuk hukum menggosok gigi saat siang hari, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa:

   لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره 

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Baca Juga: Benarkah Menangis Bikin Puasa Batal? Begini Hukum dan Daftar yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Tindakan menggosok gigi yang menjadi persoalan kemudian disamakan dengan aktivitas bersiwak. Jika tidak ada air atau pasta gigi yang masuk ke tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal.



 

Meski begitu, diwajibkan setelah menggosok gigi untuk membuang ludah supaya tidak ada air atau pasta yag tertelan tanpa sengaja yang tentunya dapat mengakibatkan pada batalnya puasa.  

Sebagai solusi bagi orang yang berpuasa yang takut bau mulutnya mengganggu, hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Jika sudah siang, diperbolehkan untuk menggosok gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta atau ditutup dengan air. 

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak di Bulan Ramadhan Apakah Puasanya Sah? Simak Hukum dan Penjelasannya di Sini

Demikian informasi hukum menggosok gigi di siang hari saat puasa Ramadhan untuk menghindari bau mulut, apakah hukumnya makruh atau batalkan puasa.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler