BERITA DIY - Simak informasi apa saja yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023 lengkap dengan tujuan dan tujuh subsektor yang mendapatkan pendataan.
Pada tahun 2023 ini, Pemerintah akan melaksanakan Sensus Pertanian 2023. Sensus Pertanian 2023 ini memiliki banyak manfaat dan penting bagi Bangsa Indonesia.
Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui detail kegiatan sensus sepulu tahunan ini. Salah satunya tentang hal apa saja yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023.
Simak informasi lengkap apa saja 7 subsektor pertanian yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023 lengkap dengan tujuan Sensus Pertanian 2023, berikut ini.
Dilansir dari laman jambi.bps.go.id, Sensus Pertanian adalah kegiatan sepuluh tahunan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memotret kondisi pertanian di Indonesia secara komprehensif.
Pelaksanaan Sensus Pertanian ini diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pada tahun 2023 ini menjadi tahun ketujuh pelaksanaan Sensus Pertanian yang pertama kali dilakukan pada tahun 1963.
Tujuan Sensus Pertanian 2023
Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.
Baca Juga: Kumpulan Surat Pendek dalam Juz Amma Sesuai Urutan Lengkap dan Latinnya
Selain itu, Sensus Pertanian 2023 juga dapat digunakan sebagai tolol ukur statistik pertanian saat ini serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Subsektor Utama Sensus Pertanian 2023
Kegiatan pertanian yang dicakup atau dicatat dalam Sensus Pertanian direncanakan mencakup tujuh subsektor utama.
1. Tanaman Pangan
Dilansir dari sensus.bps.go.id/st2023, subsektor tanaman pangan meliputi tanaman padi (gabah kering giling), jagung (pipilan kering), kedelai (biji kering), kacang tanah (biji kering), kacang hijau (biji kering), ubi kayu (umbi basah), dan ubi jalar (umbi basah).
2. Hortikultura
Subsektor tanaman hortikultura meliputi tanaman sayuran, buah-buahan, biofarmaka dan tanaman hias yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada bulan/triwulan laporan.
3. Perkebunan
Bentuk produksi perkebunan adalah karet kering (karet), daun kering (teh dan tembakau), biji kering (kopi dan coklat), kulit kering (kayu manis dan kina), serat kering (rami), bunga kering (cengkeh), refined sugar (tebu dari perkebunan besar), gula mangkok (tebu dari perkebunan rakyat), ekivalen kopra (kopra), biji dan bunga (pala) serta minyak daun (sereh).
4. Peternakan
Komoditas dalam subsektor peternakan yang dicatat meliputi ternak besar/kecil (kerbau, kuda, sapi potong, babi, domba, dan kambing), sapi perah, dan unggas (unggas buras, unggas ras pedaging, unggas ras petelur, itik, itik manila, dan lain-lain)
5. Perikanan
Produksi perikanan yang dicatat adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air (rumput laut) yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
Produksi yang dicatat tidak hanya produksi yang dijual saja tetapi termasuk juga produksi yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun yang diberikan kepada nelayan/ pekerja sebagai upah.
Baca Juga: Cara Buat Visa Waiver Jepang Gratis Secara Online, Yuk Simak Syarat dan Cara Mengajukan
6. Kehutanan
Kegiatan mengusahakan hutan didalam suatu kawasan, meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Kegiatan pada subsektor kehutanan juga mencakup kegiatan budidaya tanaman kehutanan.
7. Jasa Pertanian
Jasa pertanian adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan.
Demikian informasi apa saja yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023 lengkap dengan tujuan dan tujuh subsektor yang mendapatkan pendataan.***