Apa Saja yang Dicatat dalam Sensus Pertanian 2023? Ini Tujuan dan 7 Subsektor Pendataan

30 Maret 2023, 20:30 WIB
Ketahui apa saja yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023, tujuan dan daftar tujuh subsektor yang akan dilakukan pendataan. /Instagram.com/@bps_asahan

BERITA DIY - Simak informasi apa saja yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023 lengkap dengan tujuan dan tujuh subsektor yang mendapatkan pendataan.

Pada tahun 2023 ini, Pemerintah akan melaksanakan Sensus Pertanian 2023. Sensus Pertanian 2023 ini memiliki banyak manfaat dan penting bagi Bangsa Indonesia.

Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui detail kegiatan sensus sepulu tahunan ini. Salah satunya tentang hal apa saja yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023.

 

Simak informasi lengkap apa saja 7 subsektor pertanian yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023 lengkap dengan tujuan Sensus Pertanian 2023, berikut ini.

Baca Juga: Cek Pengumuman Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 50 di Sini, Ini Ciri Diterima dan Dapat Rp4,2Juta

Dilansir dari laman jambi.bps.go.id, Sensus Pertanian adalah kegiatan sepuluh tahunan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memotret kondisi pertanian di Indonesia secara komprehensif.

 

Pelaksanaan Sensus Pertanian ini diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Pada tahun 2023 ini menjadi tahun ketujuh pelaksanaan Sensus Pertanian yang pertama kali dilakukan pada tahun 1963.

Tujuan Sensus Pertanian 2023

Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.

 

Baca Juga: Kumpulan Surat Pendek dalam Juz Amma Sesuai Urutan Lengkap dan Latinnya

Selain itu, Sensus Pertanian 2023 juga dapat digunakan sebagai tolol ukur statistik pertanian saat ini serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.

Subsektor Utama Sensus Pertanian 2023

Kegiatan pertanian yang dicakup atau dicatat dalam Sensus Pertanian direncanakan mencakup tujuh subsektor utama.

 

1. Tanaman Pangan

Dilansir dari sensus.bps.go.id/st2023, subsektor tanaman pangan meliputi tanaman padi (gabah kering giling), jagung (pipilan kering), kedelai (biji kering), kacang tanah (biji kering), kacang hijau (biji kering), ubi kayu (umbi basah), dan ubi jalar (umbi basah).

2. Hortikultura

Subsektor tanaman hortikultura meliputi tanaman sayuran, buah-buahan, biofarmaka dan tanaman hias yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada bulan/triwulan laporan.

Baca Juga: Berapa Suku Bunga Pinjaman Mandiri KSM 2023 Plafon Rp 100 Juta Cair 3 Hari Untuk Karyawan Golongan Ini

 

3. Perkebunan

Bentuk produksi perkebunan adalah karet kering (karet), daun kering (teh dan tembakau), biji kering (kopi dan coklat), kulit kering (kayu manis dan kina), serat kering (rami), bunga kering (cengkeh), refined sugar (tebu dari perkebunan besar), gula mangkok (tebu dari perkebunan rakyat), ekivalen kopra (kopra), biji dan bunga (pala) serta minyak daun (sereh).

4. Peternakan

Komoditas dalam subsektor peternakan yang dicatat meliputi ternak besar/kecil (kerbau, kuda, sapi potong, babi, domba, dan kambing), sapi perah, dan unggas (unggas buras, unggas ras pedaging, unggas ras petelur, itik, itik manila, dan lain-lain)

5. Perikanan

Produksi perikanan yang dicatat adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air (rumput laut) yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.

 

Produksi yang dicatat tidak hanya produksi yang dijual saja tetapi termasuk juga produksi yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun yang diberikan kepada nelayan/ pekerja sebagai upah.

Baca Juga: Cara Buat Visa Waiver Jepang Gratis Secara Online, Yuk Simak Syarat dan Cara Mengajukan

6. Kehutanan

Kegiatan mengusahakan hutan didalam suatu kawasan, meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Kegiatan pada subsektor kehutanan juga mencakup kegiatan budidaya tanaman kehutanan.

 

7. Jasa Pertanian

Jasa pertanian adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan.

Demikian informasi apa saja yang dicatat dalam Sensus Pertanian 2023 lengkap dengan tujuan dan tujuh subsektor yang mendapatkan pendataan.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: BPS Jambi

Tags

Terkini

Terpopuler