Salah Jika Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Pakai Cara Ini Agar Terbebas Utang dan Kejaran DC

28 Maret 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi - Salah jika pinjol ilegal tidak perlu dibayar, bisa pakai cara ini agar terbebas utang dan tak dikejar DC pinjaman online. / PIXABAY/StockSnap

BERITA DIY - Berikut informasi salah jika pinjol ilegal tidak perlu dibayar, bisa pakai cara ini agar terbebas utang dan tak dikejar DC pinjaman online.

Banyak pembahasan mengenai pinjaman online atau pinjol apakah bisa tidak perlu dibayar utang yang terlanjur ada.

Pertanyaan dan pernyataan tersebut menjdai ramai dan banyak dibahas, khususnya para debitur atau peminjam uang yang dsering di kejar DC.

Seperti diketahui terbebas dari utang pinjol dan tak lagi dikejar DC pinjaman online merupakan dambaan bagi para galbay.

Baca Juga: DC Pinjol Apa Saja yang Datang ke Rumah 2023 Setelah Galbay, Hati-hati Didatangi Debt Collector Lapangan

Bahkan beberapa orang bahkan berusaha kabur dari utang yang ada bagi para peminjam uang di pinjol salah satunya pinjaman online ilegal.

Untuk itu penting mengetahui cara kerja pinjol, manajemen risiko pinjaman online dan mengenali aplikasi pijol tersebut.

Jika memang dirasa memberatkan dan tidak ada kemampuan untuk membayar utang pinjol, maka sebaiknya hindari meminjam uang di aplikasi tersebut.

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.

Baca Juga: Pinjam di Pinjol BRI Ini Pinjaman Online 25 Juta Tanpa Jaminan Cair Dalam 15 Menit, Yuk Ajukan Pakai Cara Ini

Sedangkan penyelenggara atau perusahaan pinjaman online pinjol hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.

Kemudian, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman uang pada pinjaman online tidak terdaftar dan berizin di OJK.

Dengan kondisi tersebut maka perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam uang menjadi dapat dibatalkan.

Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat. Caranya yakni, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

Baca Juga: Nekat Gagal Bayar Pinjol Legal, 6 Risiko Ngeri Ini Harus Ditanggung Jika Galbay Pinjaman Online

Untuk itu cara pertaama ialah mengembalikan semua uang yang sudah diterima dari pinjol agar status hukumnya sama.

Kemudian, Anda bisa melunasi secara langsung atau dua kali pelunasan agar tak terlalu banyak utang yang menumpuk.

Apabila dalam keadaan penarikan pinjaman online ilegal didapati kekerasan atau intimidasi, Anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian. 

Demikian informasi salah jika pinjol ilegal tidak perlu dibayar, bisa pakai cara ini agar terbebas utang dan tak dikejar DC pinjaman online.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler