Syarat dan Cara Tenaga Honorer Prioritas Pemerintah Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

24 Maret 2023, 20:44 WIB
Ilustrasi. Info cara dan syarat 6 tenaga honorer prioritas pemerintah diangkat jadi PNS tanpa tes. /Twitter.com/@kominfodiy

BERITA DIY - Berikut info cara dan syarat 6 tenaga honorer prioritas pemerintah diangkat jadi PNS tanpa tes.

Di tengah pembahasan penghapusan tenaga honorer, ada kabar baik bagi 6 honorer yang menjadi priritas pengangkatan PNS tahun 2023.

Dalam data KemenPAN RB, ada 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di lembaga negara baik dari pendidikan, kesehatan hingga instansi lainnya.

 

Adapun tenaga honorer adalah pekerja di luar status pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: HORE! Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2023 Dimajukan, Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya yang Cair?

Agar jutaan tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN, pemerintah dari MenPAN RB, Kemdikbud hingga Badan Kepegawaian Negara (BPN) mencari solusi.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan merevisi isi dari UU ASN Nomor 4 tahun 2014 tentang Manajemen Kepegawaian.

Dalam pasal 131A ayat 4 dijelaskan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan beberapa pertimbangan seperti ijazah pendidikan terakhir, masa kerja, gaji, serta tunjangan yang diperoleh.

 

Dari MenPAN RB ada 6 prioritas bidang tenaga honorer yang masuk program pengangkatan honorer 2023 tanpa tes, antara lain:

Baca Juga: Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?

1. Tenaga honorer pada bidang pendidikan

2. Tenaga honorer pada bidang kesehatan

3. Tenaga honorer pada bidang penelitian

4. Tenaga honorer pada bidang pertanian

 

5. Tenaga honorer pada bidang fungsional

6. Tenaga honorer pada bidang administratif

Baca Juga: Alhamdulillah Jadwal THR PNS 2023 Kapan Cair Bakal Dimajukan, Sri Mulyani Bocorkan Gaji ke 14

Untuk bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, tenaga honorer wajib memenuhi syarat sesuai aturan PP Nomor 48 tahun 2005 yakni:

1. Maksimal usia 35 tahun dan memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

2. Maksimal usia 40 tahun dan memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

3. Maksimal usia 46 tahun dan memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus.

 

4. Maksimal usia 46 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Adapun tenaga honorer dengan usia 35 tahun kemungkinan besar dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Demikian info syarat 6 tenaga honorer prioritas pemerintah diangkat jadi PNS tanpa tes.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler