Siap-siap! Ini 5 Golongan Tenaga Honorer Dapat Gaji ke 13 dan THR Lebaran Idul Fitri 2023

17 Maret 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi. 5 golongan tenaga honorer yang akan dapat gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022. /Freepik/rawpixel.com

BERITA DIY - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada 5 golongan tenaga honorer yang akan dapat gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.

Oleh karena itu, tenaga honorer siap-siap untuk mengetahui kategori mana saja yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Sama seperti PNS, THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada tenaga honorer adalah tambahan penghasilan dalam peringatan acara keagaaman tahunan.

 

Paling dekat, THR Lebaran Idul Fitri 2023 akan diberikan kepada para ASN dan tenaga honorer non ASN pada pertengahan bulan April 2023 mendatang.

Baca Juga: Pengumuman! THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Tidak Cair ke 2 Kelompok ASN Ini

Jika menurut SKB 3 Menteri, Lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 21-22 April, maka pencairan THR paling lambat diberikan pada tanggal 12-15 April.

Sementara, gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun baru akademik sekolah. Biasanya pada pertengahan hingga akhir Juni tiap tahunnya.

Pemberian atau pencairan THR dan gaji ke-13 dari untuk siapa, berapa dan kapan sudah ditentukan oleh PP Nomor 16 Tahun 2022 yang disahkan tahun lalu.

 

Dalam peraturan yang sama, pencairan THR tidak hanya pada ASN atau PNS saja, namun juga kepada tenaga honorer yang sesuai syarat.

Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI

Lantas, siapa saja tenaga honorer yang dapat THR gaji ke 13 tahun 2023?

Berikut inilah 5 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji ke 13 dan THR:

1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Instansi pusat.

2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.

 

3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Info Mudik Gratis 2023 DAIA Hadiah THR Rp 50 Juta: Syarat, Cara Daftar, Rute, Jadwal Berangkat KA

4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.

5. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

 

Meski demikian, pemberian THR dan gaji 13 akan setara satu kali gaji bulanan yang memperhatikan kemampuan keuangan negara dan juga kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Segini Nominal THR PNS 2023, Alhamdulillah Cair Lebih Cepat, Ini Daftar Penerimanya

Demikian 5 golongan tenaga honorer yang akan dapat gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler