Alasan Richard Eliezer alias Bharada E Divonis Ringan, Ini Hasil Sidang Vonis Hari Ini

15 Februari 2023, 12:56 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan, ini alasan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis ringan. /Antara/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Berikut informasi alasan Richard Eliezer alias Bharada E yang divonis ringan, cek hasil sidang vonis hari ini.

Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah menjalani pembacaan vonis pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Hasil Sidang Eliezer Hari Ini di PN Jaksel Cek Kesini, Vonis Hukuman Bharada E Seringan Mungkin Apa Terwujud?

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Latar belakang hal itu karena Richard menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua. Dirinya pun menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Baca Juga: Bharada E Divonis Berapa Tahun? Cek Hasil Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer Hari Ini DI SINI

Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Alasan yang Meringankan Vonis

Selain bekerja sama selama proses penyelidikan, rendahnya vonis Richard Eliezer yang dijatuhkan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 12 tahun dikarenakan majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Selain itu, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Itulah alasan alasan Richard Eliezer alias Bharada E yang divonis ringan, cek hasil sidang vonis hari ini.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler