Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023 yang Harus Dipenuhi Agar Dimudahkan ke Pelaminan

3 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Informasi tentang syarat nikah di KUA tahun 2023 bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun. /PEXELS/@Nick Greaux

BERITA DIY-Simak informasi tentang syarat nikah di KUA tahun 2023 bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun ini agar dimudahkan ke pelaminan.

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan di Kantor Urusan Agama (KUA) beserta besaran biaya yang dibayarkan.

Untuk mengetahui syarat nikah di KUA tahun ini simak sampai selesai artikel ini agar lancar sampai pelaminan.

KUA telah menetapkan berbagai syarat baik berupa hal yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki maupun perempuan, kemudian juga dokumen atau berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA 2022 Untuk Laki-laki dan Wanita, Beserta Biaya Lengkap dengan Cara Daftar

Persyaratan nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan. Disitu tertuang bahwa daftar dokumen yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lain sebagainya.

Untuk dapat menikah di KUA tentunya syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah laki-laki dan perempuan yang sudah memiliki umur minimal 19 tahun

Dilansir dari situs yogyakartakota.kemenag.go.id berikut adalah syarat nikah di KUA terbaru 2023:

-Membawa surat pengantar dari RT-RW setempat untuk dibawa ke Kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Kalimba Melukis Senja – Budi Doremi dengan Not Angka, Izinkan Ku Lukis Senja

-Kemudian datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

-Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.

-Fotokopi KTP,

-Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

-Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,

-Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan

-Calon suami dan calon istri nantinya sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan Perkawinan dari BP4.

Baca Juga: Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Syarat, Prosedur dan Biaya Menikah di KUA Terbaru

-Silahkan Fotokopi KTP untuk masing-masing calon pengantin

-Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) masing-masing calon pengantin.

-Fotokopi Kartu Imunisasi TT untuk calon pengantin perempuan

-Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.

-Akta Cerai dari PA bagi janda atau duda cerai.

-Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

Baca Juga: Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Syarat, Prosedur dan Biaya Menikah di KUA Terbaru

-Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI

-Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal

-Surat keterangan wali jika wali tidak sama alamat dari kelurahan setempat

-Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari

-N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th.

-N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda atau duda meninggal dunia

Baca Juga: Gratis! Berikut Cara dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2021

Calon pengantin setelah itu tinggal menunggu pengumuman verifikasi dari KUA terkait dokumen atau berkas apakah sudah lengkap atau masih harus dilengkapi kembali.

Untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di luar KUA biasanya akan dibebankan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Kemudian bagi pasangan yang ingin nikah di KUA hanya membayar Rp 0 karena gratis jika menikah berada di dalam kantor KUA.  

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran pernikahan juga dapat dilakukan secara online yaitu dengan menyimak lengkap syaratnya yang ada pada laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Itulah informasi mengenai syarat nikah di KUA 2023 yang dapat di simak bagi pasangan yang akan menikah tahun ini agar dimudahkan ke pelaminan.***

 
Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler