BERITA DIY - Ketahui berapa gaji yang diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal, cara daftar dan link download surat pendaftaran tersedia di sini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 saat ini tengah melakukan proses pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.
Petugas Pemuthakiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS dan bertugas melakukan pendaftaran adn pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024.
Bertugas mulai tanggal 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023 banyak masyarakt yang bertanya, berapa besaran gaji dari Pantarlih Pemilu 2024 ini.
Sebelum mengetahui berapa besaran gaji dari Pantarlih ini, ketahui terlebih dahulu jadwal pendaftaran dan cara daftar pantarlih pemilu 2024 ini.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini dibuka mulai Kamis, 26 Januari 2023 dan bisa diikuti oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Jadwal Pendaftaran dan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
Berikut jadwal pendaftaran dan pembentikan Pantarlih Pemilu 2024, selengkapnya.
- Pengumuman pendaftaran: 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran: 26-31 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama: 5 Februari 2023
- Pelantikan: 6 Februari 2023
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Dilansir dari Instagram @kpu_ri, cara daftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 cukup dengan menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran Pantarlih ke PPS Kelurahan/Desa setempat.
Adapun batas akhir penyerahan dokumen persyaratan adalah pada tanggal 31 Januari 2023 ke PPS Kelurahan/Desa setempat.
Link Download Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2023
Sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dalam persyaratan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, dan surat pernyataan.
Ketiga surat tersebut dapat di-download melalui link berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui NISN dan NIK, Ini Syarat Agar BLT Rp 1 Juta Bisa Cair
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Sebagai informasi, diketahui besaran gaji yang akan diterima Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan atau masa kerja 30 hari.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 di daerah masing-masing dapat langsung menghubungi PPS yang ada di kelurahan masing-masing.
Perlu diketahui bahwa kuota Pantarlih setiap kelurahan berbeda-beda tergantung dari jumlah TPS yang tersedia karena satu TPS akan memiliki satu Pantarlih.
Demikian informasi berapa gaji pantarlih pemilu 2024, jadwal dan cara pendaftaran serta link download dokumen syarat pendaftaram.***