Daftar Gaji dan TPG Terbaru 2023, Hati-hati Kemdikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi ke 6 Guru Sertifikasi Ini

24 Januari 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi - Daftar gaji dan TPG terbaru tahun 2023. Hati-hati, Kemdikbud tak cairkan tunjangan profesi ke 6 guru sertifikasi ini. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak daftar gaji dan TPG terbaru tahun 2023. Hati-hati, Kemdikbud tak cairkan tunjangan profesi ke 6 guru sertifikasi berikut ini.

Guru sertifikasi bisa bernapas lega. Di tahun 2023 ini, Kemdikbud Ristek masih mencairkan tunjangan profesi guru (TPG).

Diketahui, jelang akhir tahun 2022 lalu, para guru sertifikasi sempat dibuat khawatir dengan munculnya draf RUU Sisdiknas yang tidak mencantumnya perihal TPG.

Nah pada 2023 ini, draf RUU Sisdiknas tersebut masih terus dibahas, belum disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: TPG Dihapus dan Sertifikasi Diputihkan, Apa Penggantinya? Cek Daftar Tunjangan Guru 2023 di SINI

Oleh karena itu, pemberian tunjangan profesi guru atau TPG pada guru sertifikasi terbaru 2023 pun masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan per bulan. Akan tetapi, para praktiknya pemerintah melakukan pencairan TPG per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Lalu berapa nominal TPG terbaru 2023? Adakah perubahan dari nominal tunjangan profesi guru tahun 2022?

Baca Juga: Waduh, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 dari Kemdikbud, Anda Termasuk?

Pemerintah sejauh ini belum mengeluarkan aturan baru terkait nominal TPG guru sertifikasi. Karena itu, nominal TPG terbaru 2023 masih tetap sama.

Bagi guru PNS, menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji guru PNS mulai dari golongan III atau lulusan sarjana:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Diganti Ini, Begini 4 Ciri Guru yang Dapat Pengganti TPG Capai Rp 20 Juta

Sementara guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.

TPG ini diberikan per bulan, namun penyalurannya kepada para guru sertifikasi dirapel 3 bulan sekali. Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru merujuk tahun sebelumnya yaitu:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Namun para guru sertifikasi juga harus hati-hati. Kemdikbud tak cairkan tunjangan profesi ke 6 guru sertifikasi berikut:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Ini Jenis TPG Terbaru

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian daftar gaji dan TPG terbaru tahun 2023 dilengkapi info Kemdikbud tak cairkan tunjangan profesi ke 6 guru sertifikasi.***

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah Undang -Undang

Tags

Terkini

Terpopuler