Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

20 Januari 2023, 16:56 WIB
Tugas, wewenang, dan kewajiban panitia PPS dalam Pemilu 2024. Panitia PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilu. /UNSPLASH/@homajob

BERITA DIY - Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara atau PPS dalam Pemilu 2024.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Selain PPS ada kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk olek PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Menurut jadwal KPU, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Cek Informasinya di Sini

Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam KPU Nomer 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, wan Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut Rincian tugas dan wewenang panitia PPS:

Tugas dan Wewenang PPS

  • Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/kota melalui PPK.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Mengumumkan daftar pemilihan sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara
  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara
  • Mengumumkan daftar pemilihan tetap dan melaporkan kepada KPU kebupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainya di TPS
  • Melaksanan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Wewenang PPS

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Pantarlih
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan.

Kewajiban PPS

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan ketentuan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, Kecuali dalam hal penghitungan suara

Demikian informasi terkait tugas, wewenang dan kewajiban Panitia PPS dalam Pemilu 2024.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler