Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

19 Januari 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

BERITA DIY – Berikut informasi tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024, sudah mulai perekrutan dan masuk pada tahap tes wawancara.

Tes wawancara dilakukan mulai tanggal 15 -17 Januari 2023 untuk jadwal normal, dan untuk jadwal perpanjangan 18 - 20 Januari 2023.

Setelah melakukan serangkaian tes, pada 20 Januari 2023 dijadwalkan akan ada pengumuman penetapan PPS dan dilanjutkan proses pelantikan pada 24 Januari 2023.

Baca Juga: 20 Kumpulan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sebelum pada proses pelantikan remsi, petugas PPS sebaiknya pahami apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024 nanti.

Selain turut membantu menyukseskan jalannya Pemilu, PPS juga mempunyai banyak tugas dan wewenang lain.

Seperti dilansir BERITA DIY dari kpu.go.id, adapun tugas dan wewenang sebagai anggota PPS, seperti tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas dan wewenang PPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yaitu:

Tugas PPS

1. Mengumumkan DPS

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara PPS Dilengkapi Kunci Jawaban dan Kisi Kisi Soal yang Wajib Dijawab

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten atau kota melalui PPK

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya keada KPU atau KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan oleh KPU atau KIP Kabupaten atau Kota

10. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Ini Kisi- kisi dan Jadwal Seleksi di Jawa Timur

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiiap tahapan penyelenggara Pemilu di wilayah kerjanya

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

15. Melaksanakan tugas lainyang diberikan KPU atau KIP Provinsi, Kabupaten atau Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Petugas Pemutakhira Data Pemilih

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024 di Link infopemilu.kpu.go.id, Jadwal Dilantik, dan Gaji

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPI Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikianlah informasi tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler