Tahun 2023 Ada Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Benarkah? Begini Ketentuannya

14 Januari 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi. Tahun 2023 ada pengangkatan honorer jadi PNS, benarkah? Simak penjelasan dan ketentuannya dalam ulasan berikut ini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Tahun 2023 ada pengangkatan honorer jadi PNS, benarkah? Simak penjelasan dan ketentuannya dalam ulasan berikut.

Kabar tentang pengangkatan honorer jadi PNS menyeruak. Hal ini setelah dua orang anggota DPR RI mengusulkan RUU ASN.

Dalam RUU ASN tersebut, pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer hingga kontrak menjadi PNS. Pengangkatan disebut tanpa tes.

Tapi, tetap ada ketentuan yang berlaku. Untuk tenaga honorer, dalam RUU ASN disebutkan hanya kategori 1 dan 2 yang bakal diangkat jadi PNS.

Baca Juga: Update Honorer 2023, Menpan RB Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Lewat Jalur Ini, Daftar Lewat Link di Sini

Adapun rincian tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bisa diangkat jadi PNS menurut RUU ASN yaitu:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Bersiap, Honorer Tenaga Teknis Ini Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Syarat dan Ketentuannya

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Waduh, Honorer yang Usia Melebihi Ini Tak Diangkat Jadi PNS, Cek Ketentuan RUU ASN di Sini

Meksi tanpa tes, para tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi administrasi, verifikasi dan validasi data. Pemerintah diharuskan menilai masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan. 

Pengangkatan honorer hingga kontrak jadi PNS ini salah satunya ditaur dalam Pasal 131A ayat 1, berikut  bunyinya:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Lalu apakah pengangkatan PNR sesuai RUU ASN diadakan tahun 2023? Jawabannya belum dapat dipastikan, RUU ASN masih dibahas di DPR dan belum disahkan.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Tenaga Honorer Kategori Tertentu Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Kapan?

Namun bagi honorer yang ingin menjadi PNS tahun ini bisa mengikuti seleksi CPNS 2023. Pemerintah sudah memastikan akan membuka seleksi CPNS 2023.

Demikian info penjelasan benarkah tahun 2023 ada pengangkatan honorer jadi PNS dan ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Sumber: RUU ASN

Tags

Terkini

Terpopuler