Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Itu Apa? Ini Arti dan Penjelasan Jabatan Baru Deddy Corbuzier

10 Desember 2022, 09:43 WIB
Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI itu apa beserta arti dan penjelasan jabatan baru yang diterima oleh Deddy Corbuzier. /Instagram @mastercorbuzier/

BERITA DIY - Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI itu apa? Simak arti dan penjelasan jabatan baru yang diterima oleh Deddy Corbuzier di sini.

Deddy Corbuzier baru saja menerima sebuah gelar baru dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, yakni Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI.

Pengkat Letnan Kolonel Tituer TNI yang diterima Deddy Corbuzier ini disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman.

Hal ini disampaikan Deddy Corbuzier melalui akun Instagramnya, @mastercorbuzier pada Jumat, 9 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Pangkat Tituler Itu Apa? Ini Arti dan Penjelasan Jabatan yang Baru Saja Didapatkan Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier merasa bahagia menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI ini. Ia sebelumnya juga pernah ditunjuk sebagai Duta Komcad.

"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," tulis Deddy Corbuzier di akun Instagramnya.

Lantas, apa itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI? Simak arti dan penjelasan jabatan Baru Deddy Corbuzier ini berikut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pangkat Tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Baca Juga: Konten Prank KDRT Baim Wong Bikin Netizen Geram, Deddy Corbuzier Sindir Begini

Selain itu, penjelasan soal Pangkat Tituler juga termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA.

Menurut Pasal 5 Ayat (2) Huruf b, Pangkat Tituler ini diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Dengan demikian, bisa diartikan bahwa Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI yang diterima Deddy Corbuzier ini bisa dicabut jika sang penerima sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Siapakah Sabrina Chairunnisa? Ini Biodata Sosok yang Menikah dengan Deddy Corbuzier: Umur, IG, dan Orang Tua

Demikianlah penjelasan soal Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI itu apa beserta arti dan penjelasan jabatan baru yang diterima oleh Deddy Corbuzier.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler