BERITA DIY - Simak jejak karier Brigjen Hendra Kurniawan yang dipecat Polri, polisi yang menangani kasus KM 50 terbunuhnya anggota FPI.
Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari kesatuan Polisi Republik Indonesia karena menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Hendra Kurniawan, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam.
Baik Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo ternyata juga pernah menangani kasus KM 50 yang menewaskan enam orang simpatisan FPI (Front Pembela Islam).
Jejak karier Hendra Kurniawan
Kasus KM 50
Hendra Kurniawan sebelumnya adalah pejabat tinggi kepolisian yang dipegangi amanat sebagai Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Pada tahun 2020, Hendra Kurniawan ikut berperan dalam penuntasan kasus KM 50 sebagai anak buah Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo membentuk dan ikut dalam tim khusus pencari fakta kasus KM 50.
Kasus KM 50 dimulai dari penggerebekan polisi kepada Muhammad Rizieq Shihab, saksi dan terduga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada 7 Desember 2020 lalu.
Bermula dari penggerebekan di perumahan sekitar Bogor hingga kejar-kejaran dan berakhir di (rest area) KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Tiga polisi yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan penembakan yang mengakibatkan enam anggota FPI tewas.
Sosok Ipda Elwira Priadi Z pada akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
Hendra Kurniawan yang merupakan Ketua timsum pencari fakta KM 50 menyatakan jika Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.
Baca Juga: Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Laskar FPI KM 50? Ini Kronologi Kasus KM 50
Kedua polisi tersebut terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun dalam putusan pengadilan, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran. Kedua polisi bebas dari segala tuntutan hukum.
Menurut Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryatna, dalam KUHP dijelaskan tentang alasan pembenaran yakni saat dalam keadaan pembelaan terpaksa.
Pembebasan dari segala tuntutan hukum menjadi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin kedua tersangka dihukum dengan penjara 6 tahun kurungan.
Baca Juga: Kronologi Laskar FPI KM 50 Tol Cikampek, Ini Perkembangan Terbaru: Siapa Eksekutor Penembakan?
Kasus pembunuhan Brigadir J
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan ikut dalam perusakan barang bukti HP dan CCTV. Serta, menambahkan barang bukti di TKP.
Sejumlah perwira Polri yang ditetapkan menjadi tersangka kasus obstruction of justice adalah Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), dan Kompol Baiquni Wibowo (personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Demikian jejak karier Brigjen Hendra Kurniawan yang dipecat Polri karena kasus Brigadir J dan polisi yang menangani kasus KM 50 terbunuhnya anggota FPI.***