Link Resmi Portal Pengecekan Status PPPK 2022, Formasi Guru, dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Lolos Seleksi

30 Oktober 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi uraian tentang link resmi portal pengecekan status PPPK 2022, formasi guru dan tenaga kesehatan jadi prioritas lolos seleksi. /Antarafoto/@Yusuf Nugroho

BERITA DIY- Simak informasi link resmi portal pengecekan status PPPK 2022, formasi guru dan tenaga kesehatan jadi prioritas lolos seleksi.

Seleksi dan pendaftaran PPPK dibuka pada tahun 2022, pada seleksi ini tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas pendaftar.

Berbagai informasi yang berkaitan dengan link resmi portal pengecekan status PPPK 2022 dan juga syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar telah diberikan oleh pemerintah.

Pendaftaran PPPK 2022 diprioritaskan bagi guru dan tenaga kesehatan. Untuk dua kategori tersebut juga memiliki kriteria pelamar prioritas masing-masing.

Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK Nakes 2022 Dibuka, Cek NIK di Portal Pengecekan Status PPPK nakes.kemkes.go.id

Dikutip dari kemdikbud.go.id, untuk pelamar PPPK tenaga guru ada tiga kategori pelamar prioritas dan satu pelamar umum, berikut penjabarannya:

- Prioritas pelamar I adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021 lalu

- Prioritas Pelamar II merupakan peserta yang belum masuk kategori pertama

- Prioritas pelamar III adalah guru non-ASN yang tidak masuk kategori pelamar I

- Pelamar umum adalah lulusan PPG terdaftar di database Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 juga diperuntukan bagi tenaga kesehatan (Nakes).

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Ini Tunjangan PPPK dan Guru Non PNS

Berbeda dengan guru, dalam PPPK 2022 hanya ada dua prioritas pendaftaran bagi tenaga kesehatan yaitu:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang datanya sudah terdaftar sebagai Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Tenaga kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Hal itu juga dijelaskan oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Jumlah Gaji PNS vs PPPK 2022 Lengkap Beda Jenjang Karier, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II seta non-ASN yang terdaftar di SISDMK kemudian diberikan afirmasi-afirmasi”, dikutip dari laman PANRB 27 Oktober 2022.

Melalui laman resmi Kemkes.go.id, disebutkan bahwa ada tujuh syarat umum yang harus dipenuhi dalam pendaftaran seleksi PPPK JF:

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

- Tidak pernah di penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, PPPK atau lainnya.

- Bukan anggota dan pengurus partai politik

Baca Juga: Catat! Lolos PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Asal Penuhi Syarat Ini, Begini Kata Kemendibud Pendaftaran Dibuka Kapan

- Memiliki pendidikan sesuai kualifikasi

- Memiliki keahlian atau kompetensi dibuktikan dengan sertifikat

- Sehat jasmani dan rohani

PANRB juga mengeluarkan persyaratan tambahan namun wajib yang dapat menjadi tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jabatan fungsional (JF).

30 jabatan fungsional yang harus mencantumkan sertifikat kompetensi teknis dapat dilihat dengan KLIK LINK INI

Link resmi portal pengecekan status PPPK 2022 KLIK DI SINI

Demikian informasi dan penjelasan tentang link resmi portal pengecekan status PPPK 2022, formasi guru dan tenaga kesehatan jadi prioritas lolos seleksi.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler