Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra: Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman Berapa Tahun?

26 Oktober 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi. Berikut kronologi kasus Nikita Mirzai Dito Mahendra pasal dan ancaman penjara berapa tahun. /Freepik/rawpixel

BERITA DIY - Inilah kronologi kasus antara Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra lengkap dengan pasal apa yang disangkakan dan juga berapa tahun penjara ancaman hukuman.

Nikita Mirzani secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang, Banten yaitu pada Selasa 25 Oktober 2022 malam beberapa waktu yang lalu.

Penyerahan Nikita Mirzani kepada Kejari Serang Banten ini sendiri diketahui menyusul adanya kasus yang melibatkannya dengan Dito Mahendra yang telah dilakukan penyelidikan.

Penyerahan berkas mengenai kasus yang melibatkan nama Nikita Mirzani tersebut diketahui setelah lengkapnya berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Serang dan naik ke Kejari Serang Banten.

Baca Juga: Siapa Perempuan Bawa Pistol Terobos Istana Merdeka: Simak Kronologi Lengkap dan Alasan Dirinya

Setelah dilakukan penyerahan tersebut, diketahui bahwa Nikita Mirzani yang telah resmi menyandang status tersangka tersebut kemudian dilakukan proses penahanan.

Proses penahanan tahap pertama akan dilalui oleh Nikita Mirzani dalam 20 hari ke depan atau dihitung mulai dari Selasa 25 Oktober 2022 guna melengkapi berkas penyelidikan.

Mengenai kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini sendiri sebetulnya telah cukup lama bergulir setelah adanya laporan yang dilakukan oleh pihak Dito Mahendra sebelumnya.

Laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra sendiri dilakukan ke Polres Serang Banten dengan melaporkan Nikita Mirzani mulai pada 16 Mei 2022 beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pabrik Triplek Bandung Hari Ini 25 Oktober 2022: Adakah Korban Jiwa dan Kerugian?

Alasan adanya laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra tersebut diduga karena unggahan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani pada fitur Instagram Story yang dilakukannya.

Dalam unggahan yang telah dihapus di dalam akun Instagram Nikita Mirzani tersebut diduga menyebutkan bahwa Dito Mahendra merupakan seorang yang penipu.

Berdasarkan pada penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atas laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra tersebut, kemudian Nikita Mirzani secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2022.

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus tersebut diketahui berdasarkan pada keluarnya surat resmi yang kemudian akan dilakukan proses penangkapan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Video Detik Detik Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Kebakaran dan Ambruk, Ini Kronologi dan Penyebab

Terkait dengan pasal yang disangkakan kepadanya sendiri diketahui yaitu Pasal ayat 3 Junto Pasal 51 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sebelumnya.

Selain itu pasal yang juga disangkakan kepada Nikita Mirzani tersebut juga mengenai pencemaran nama baik yang disangkakan kepadanya.

Dengan adanya 2 pasal yang disangkakan kepada dirinya tersebut, kemudian diketahui bahwa ancaman hukuman maksimal yang dapat disangkakan adalah penjara selama 5 tahun.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai kronologi kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra beserta dengan pasal yang disangkakan lengkap dengan ancaman hukuman.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler