Daftar Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Lengkap dengan Dugaan Peran Masing-masing

7 Oktober 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi. Ketahui daftar tersangka dan peran di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. /ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

BERITA DIY - Simak nama daftar tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang lengkap dengan dugaan peran masing-masing yang dilakukan dan pasal apa yang akan dikenakan.

Dalam rangka penyelidikan dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, pihak kepolisian secara resmi telah mengumumkan daftar nama tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Pengumuman mengenai nama-nama pihak yang menjadi tersangka terkait dengan kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut diketahui berdasarkan pengumuman yang dilakukan oleh Kapolri.

Rilis resmi nama tersangka tersebut dilakukan atau diumumkan oleh Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang pada Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Baca Juga: Apa Sanksi Arema FC Setelah Tragedi Kanjuruhan dari PSSI dan Jadwal BRI Liga 1 Ditunda Sampai Kapan

Dalam pengumuman daftar nama tersangka tersebut diketahui setidaknya terdapat 6 orang yang ditetapkan memiliki status tersebut setelah kejadian setelah pertandingan yang merenggut banyak nyawa itu.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus Kanjuruhan ini sendiri yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau Dirut PT LIB dengan inisial AHL tersebut.

Seperti diketahui bahwa nama AHL yang menjadi tersangka pada kasus tersebut merupakan Akhmad Hadian Lukita yang diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Selain Dirut PT LIB tersebut, Kapolri juga mengumumkan 5 nama lain lengkap dengan dugaan peran yang dilakukan dalam kejadian naas yang merenggut korban jiwa tersebut.

Baca Juga: Jumlah Korban Bertambah, Ini Penyebab Tragedi Kanjuruhan Menurut YLBHI: Diduga Karena Gas Air Mata

Lebih lanjut, berikut merupakan daftar nama tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan sesuai dengan konferensi pers yang diumumkan oleh pihak Kapolri beberapa waktu lalu:

1. Akhmad Hadian Lukita sebagai Dirut PT Liga Indonesia Baru diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan

2. Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema yang diduga tidak membuat dokumen keamanan dan menjual tiket dengan overkapasitas

3. Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema FC yang diduga tidak membuat dokumen penilaian resiko dan memerintahkan Steward untuk meninggalkan pintu gerbang

4. Kompol Wahyu SS sebagai Kabag OPS Polres Malang yang diduga mengetahui larangan gas air mata tapi tidak melakukan langkah pencegahan

5. AKP Hasdarman sebagai anggota Brimob Polda Jatim yang diduga memerintahkan untuk menembak gas air mata

6. AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang yang diduga memerintahkan tembakan gas air mata.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan dan 7 Ancaman Sanksi FIFA ke Indonesia, Jokowi Telepon Presiden FIFA Bahas Apa Saja?

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut nantinya akan menjalani proses penyelidikan yang dilakukan guna mendalami peran dan memastikan pasal yang akan disangkakan.

Seperti yang diketahui peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan sendiri terjadi seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 yang lalu.

Dari peristiwa tersebut dilaporkan bahwa 100 lebih suporter yang menyaksikan pertandingan meninggal dunia, sementara ratusan suporter lainnya mengalami luka-luka.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pada pekan 11 BRI Liga 1 tersebut.

Baca Juga: Siapa Nugroho Setiawan? Pemilik Lisensi Keamanan FIFA di Indonesia: Anggota TGIPF Stadion Kanjuruhan

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai daftar tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan lengkap dengan dugaan peran masing-masing orang.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler