Siap-siap! Tarif Ojol Jadi Naik Besok, Ini Daftar Biaya Jasa Ojek Online Terbaru Sesuai Keputusan Kemenhub

6 September 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi - Siap-siap! Tarif ojol jadi naik besok, berikut ini daftar biaya pelayanan jasa ojek online terbaru sesuai keputusan Kemenhub terakhir. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITA DIY - Siap-siap, tarif ojek online (online) akan naik besok, berikut ini daftar biaya jasa atau tarif terbaru sesuai keputusan Kemenhub terakhir.

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai berpengaruh di berbagai sektor masyarakat termasuk tarif dasar pelayanan jasa ojol.

Setelah sebelumnya sempat ditunda selama dua kali, kali ini Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan kembali menyatakan akan menaikan tarif dasar ojol.

Kenaikan tarif ojol terbaru sendiri rencananya akan mulai diumumkan pada Rabu 7 September 2022 dengan penyesuaian dengan kondisi kenaikan harga BBM.

Baca Juga: BLT BBM Rp600 Ribu Cair September ini, Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos di DTKS cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir dari dephub.go.id, Kemenhub akan melakakukan beberapa langkah untuk menangani dampak kenaikan harga BBM salah satunya penyesuaian tarif angkutan umum termasuk ojol.

"Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga bbm terhadap angka inflasi," kata Menhub pada Senin 5 September 2022.

"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," lanjut Menhub.

Terkait hal tersebut, maka pengumuman kenaikan tarif ojol ini akan dilakukan pada Rabu 7 September 2022.

Selain itu Menhub juga meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak penyedia aplikasi supaya penerapan harga baru berjalan dengan baik.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS sebagai Penerima Bansos termasuk BLT BBM Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK

Terakhir kali Kemenhub menetapkan tarif baru untuk pelayanan ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada tanggal 04 Agustus 2022.

Pembagian sistem zonasi untuk besaran tarif yang baru yaitu:

1. Zona 1, terdiri dari:

  • Sumatera dan sekitarnya
  • Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Bali

2. Zona 2, terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Zona 3, terdiri dari:

  • Kalimantan dan sekitarnya
  • Sulawesi dan sekitarnya
  • Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
  • Kepulauan Maluku dan sekitarnya
  • Papua dan sekitarnya

Baca Juga: Login www.cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp600 Ribu Kemensos Cair September 2022

Tarif jasa yang baru antara lain:

1. Zona 1

  • Biaya batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp9.250 hingga Rp11.500

2. Zona 2

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp13.000 hingga Rp13.500

3. Zona 3

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp10.500 hingga Rp13.000

Tarif yang tertuang pada Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 pada awalnya akan mulai berlaku sejak sepuluh hari setelah ditentukan atau tanggal 14 Agustus 2022.

Selain itu, penetapan tarif dalam keputusan tersebut juga dilakukan sebelum adanya kenaikan harga BBM sehingga tarif akan kembali dikaji oleh Kemenhub.

Tarif terbaru yang resmi rencananya akan diumumkan pada 7 September 2022.

Itulah informasi mengenai kenaikan tarif pelayanan jasa ojol sesuai keputusan Kemenhub terakhir.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler