Isi RUU Sisdiknas 2022 vs UU Guru: Apa Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus dan Jenis Pengganti Sertifikasi Guru

1 September 2022, 13:02 WIB
Penjelasan Kemdikbud Mendikbud Nadiem Makarim tentang perbedaan RUU Sisdiknas 2022 dengan UU Guru Dosen, apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Berikut penjelasan Kemdikbud mengenai isi RUU Sisdiknas 2022 perbedaan dengan UU Guru Dosen dan apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.

Sosialisasi RUU Sisdiknas 2022 atau RUU Sistem Pendidikan Nasional yang diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menuai pro dan kontra.

Lantaran, isi RUU Sisdiknas 2022 dinilai menghapus tunjangan profesi guru TPG yang ada pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di lain pihak, Kemdikbud Ristek menyatakan jika RUU Sisdiknas malah menjadi upaya agar guru makin mendapat penghasilan layak.

Baca Juga: Terungkap 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Berapa Tunjangan Baru?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Iwan Syahril menyatakan jika RUU Sisdiknas mengatur semua guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tidak, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.

Kemudian, guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapat kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu sertifikasi.

Tentu saja, jelas Iwan Syahril, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan RUU Sisdiknas 2022.

Baca Juga: Apa Itu Fully Funded Skema Pensiunan PNS 2022 Terbaru dan Info Tunjangan Profesi Guru Honorer dari Sri Mulyani

Jenis-jenis tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas

Pihak Kemdikbud menjelaskan jika implementasi RUU Sisdiknas untuk menambah penghasilan guru ASN yang sudah mengajar tanpa perlu sertifikasi.

Adapun kenaikan pendapatan dan tunjangan profesi guru ASN akan diatur melalui UU ASN.

Sementara, bagi guru non ASN yang sudah mengajar tapi belum mempunyai sertifikat, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Tak Perlu Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022, Ini Bocoran RUU Sisdiknas

Tujuannya, untuk memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi para guru non ASN sesuai UU Ketenagakerjaan.

Menurut penjelasan Kemdikbud, tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas masih ada dengan jenis:

- TPG sampai pensiun bagi guru yang sudah menerima.

- Kenaikan penghasilan tanpa menunggu sertifikasi bagi guru yang belum mendapat TPG.

Baca Juga: Mengenal RUU Sisdiknas 2022 Adalah Apa? Nasib Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus Kemendikbud

Perbandingan TPG di RUU Sisdiknas vs UU Guru Dosen

Dalam UU Guru dan Dosen tercantum jelas mengenai tunjangan profesi guru di Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (3).

Kemudian pada Pasal 16 ayat (1) mengatur, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan.

Nilai tunjangan profesi guru yang diberikan yakni setara satu kali gaji pokok guru yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Di RUU Sisdiknas 2022 secara rinci bahwa guru atau tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan atau pengupahan serta jaminan sosial menurut UU.

Baca Juga: Isi Link RUU Sisdiknas dan Penjelasan Apa Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus Serta Nasib Sertifikasi Guru?

"Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas 2022 ada pasal dan ayat yang menjelaskan tunjangan profesi guru dalam Pasal 145:

(1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Baru Dapat Ini

Itulah ulasan singkat perbedaan Kemdikbud RUU Sisdiknas 2022 dengan UU Guru Dosen, apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler