97 Personel Polri Diperiksa Karena Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Simak Alasan dan Hasil Pemeriksaannya

25 Agustus 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Berikut informasi terkait 97 personel Polri yang diperiksa penyelidik, karena diduga telah terlibat kasus penembakan Brigadir J. /UNSPLASH@26_ms

BERITA DIY - Simak informasi terkait 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga telah terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Disertai dengan penjelasan alasan dan hasil pemeriksaan 97 personel yang diperiksa dalam kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo.

Sebelumnya dari hasil penyelidikan pertama, almarhum Brigadir J dilaporkan Putri C atas pelecehan seksual serta tindakan penodongan senjata.

Atas aksinya tersebut Brigadir Yosua terpaksa ditembak oleh Bharada E dengan maksud pembelaan diri, di mana hasil penyelidikan pertama tersebut kini sudah tidak valid.

Baca Juga: Arti Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Judi 303 Online Adalah Apa? Hingga Sponsor Slot Judi di Klub Liga 1 Indonesia

Setelah ditahannya Bharada E sebagai tersangka penembakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Dari hasil pemeriksaan Bharada E selaku Justice Collaborator, ditemukan fakta terbaru di mana Ferdy Sambo terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J sebagai tindakan pembunuhan berencana.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, diketahui Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuwat Maruf (KM) selaku ajudan istri Ferdy Sambo juga ikut terlibat.

Tidak berhenti di situ saja, kini Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo juga secara resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti hadir di TKP yang diduga tempat terjadinya penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Jenderal Bintang 3 Pangkat Komjen dalam Penanganan Kasus Irjen Ferdy Sambo, Siapa yang Dimaksud Mahfud MD?

Putri C juga terlibat kasus penembakan Brigadir J atas tindakannya yang menghambat penegakan hukum dengan membuat laporan palsu terhadap almarhum Brigadir J.

Kini lima tersangka kasus penembakan Brigadir J di atas terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain ditetapkannya kelima tersangka utama penembakan Brigadir J, penyelidik juga menemukan adanya dugaan 97 personel Polri yang juga terlibat kasus tersebut.

Dilansir dari PMJ NEWS, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa terdapat 97 personel Polri yang telah diperiksa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo dkk Terancam Hukuman Mati, Ini Pelanggaran Hukum Lain yang Terungkap

Dari 97 personel Polri yang telah diperiksa, diketahui sebanyak 35 diantaranya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Demikian informasi terkait 97 personel Polri yang diperiksa, karena diduga telah terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler