Tebal Amplopnya Bikin Gemetar, Ini Kronologi Ferdy Sambo Diduga Beri Amplop ke LPSK hingga Dilaporkan ke KPK

15 Agustus 2022, 19:02 WIB
Kronologi Ferdy Sambo sodorkan amplop ke staf LPSK hingga dilaporkan ke KPK pada kasus Brigadir J, diungkap tebalnya amplop bikin kaget. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak kronologi Ferdy Sambo sodorkan amplop ke staf LPSK hingga dilaporkan ke KPK pada kasus Brigadir J, diungkap tebalnya amplop bikin kaget.

Pada hari ini, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal tersebut terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang mana Ferdy Sambo diguna melakukan upaya penyuapan ke LPSK.

Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu menyampaikan, percobaan penyuapan itu diduga dilakukan oleh staf Ferdy Sambo di ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu.

Baca Juga: Forensik Sampai Datangi Magelang, Penyebab Putri Chandrawathi Menangis karena Ferdy Sambo Temui Titik Terang

Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.

Hal tersebut berkaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).

Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Menurutnya, 2 staf LPSK itu disodori 2 amplop yang disebut terdapat uang setebal 1 cm.

"Pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Blak-blakan Ungkap Motif Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Cerita Ini: Ada Tersangka Baru?

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," imbuhnya.

Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Demikian kronologi Ferdy Sambo sodorkan amplop ke staf LPSK hingga dilaporkan ke KPK pada kasus Brigadir J, diungkap tebalnya amplop bikin kaget.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler