Perhatikan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sebelum Ikut Merayakan HUT RI Pada 17 Agustus 2022 Besok

5 Agustus 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi - Berikut aturan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih, sebagai persiapan untuk ikut merayakan HUT RI pada 17 Agustus 2022 besok. /Pixabay/mufidpwt

BERITA DIY - Simak informasi mengenai aturan yang ditetapkan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih di tempat umum, di mana sebagai persiapan untuk ikut merayakan HUT RI pada 17 Agustus 2022 besok.

Merayakan hari kemerdekaan Indonesia atas penjajahan yang pernah terjadi, merupakan hari bagi masyarakat Indonesia mengingat kembali semangat dan perjuangan para pahlawan.

Sebagai bentuk bersyukur dan menghormati para pahlawan terdahulu, tentunya ketika Indonesia semakin bertambah tua maka para pemudanya juga harus berkembang.

Diharapkan para generasi berikutnya bisa membawa semangat para pahlawan untuk memajukan Indonesia seiring dengan perayaan HUT ke 77 besok.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Kibarkan Bendera Merah Putih HUT RI ke 77 Tahun 2022 untuk Status WA, Facebook dan IG

Tentunya ketika merayakan hari kemerdekaan Indonesia, para masyarakat Indonesia akan merayakannya dengan memasang bendera sang saka merah putih di tempat umum.

Akan tetapi dalam kegiatan pemasangan bendera merah putih, terdapat aturan yang harus diikuti oleh pemerintah maupun masyarakat.

Aturan tersebut tertulis pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini:

1. Bendera merah putih dibuat dengan bentuk persegi empat sama panjang, di mana memiliki kelebaran dua pertiga (⅔) dari panjang kain bendera.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah dan Ukuran yang Benar 

2. Bahan kain bendera merah putih harus menggunakan bahan yang tidak akan melunturkan warna bendera.

3. Penggunaan warna merah ditujukan pada setengah bagian bendera atas, sementara warna putih digunakan pada setengah bagian bendera bawah dengan ukuran yang sama.

4. Ukuran kain yang digunakan sebagai bahan bendera disesuaikan dengan lokasi pemasangan dan tujuannya, untuk lebih jelasnya simak di bawah ini:

- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan kepresidenan.

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

Baca Juga: Alasan Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera Pelangi LGBT Tuai Pro dan Kontra Netizen

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.

Baca Juga: Profil Eran Zahavi, Pesepakbola Israel yang Edit Bendera Palestina yang Dipegang Pemain MU, Paul Pogba

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

5. Kemudian pemasangan bendera merah putih memiliki aturan seperti yang dijelaskan berikut ini:

- Pemasangan dapat dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas di jalan jika kondisi tidak memungkinkan di siang hari.

- Pengibaran bendera merah putih diwajibkan untuk dilakukan pada perayaan 17 Agustus 2022, selain itu pengibaran merah putih juga dilakukan di hari-hari besar tertentu.

Baca Juga: Profil Eran Zahavi, Pesepakbola Israel yang Edit Bendera Palestina yang Dipegang Pemain MU, Paul Pogba

- Bagi warga yang tidak mampu mendapatkan bendera merah putih untuk dipasang, maka pemerintah akan menyediakan bendera gratis.

Demikian informasi mengenai aturan yang ditetapkan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih di tempat umum, di mana sebagai persiapan untuk ikut merayakan HUT RI pada 17 Agustus 2022 besok.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler