Alasan dan Daftar Perusahan Diblokir Kominfo Blokir Termasuk PayPal, Steam, Epic Games, hingga Dota Hari Ini

30 Juli 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi - Alasan dan daftar perusahaan yang diblokir Kominfo, seperti PayPal, Steam, Epic Games, hingga Dota pada hari ini, 30 Juli 2022. /Tangkap layar kominfo.go.id

BERITA DIY –Berikut alasan dan daftar perusahaan yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), seperti PayPal, Steam, Epic Games, hingga Dota pada hari ini, 30 Juli 2022.

Aplikasi atau platform yang diblokir oleh Kominfo karena belum daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Kominfo memberi kesempatan untuk mendapatkan perusahaan sampai 20 Juli 2022  lalu. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya. Sebelumnya Kominfo juga mengancam blokir WA, IG, dan Google jika tidak mendaftarkan perusahaannya. 

Sebagai informasi bahwa PSE Lingku Privat bertujuan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Situs Game Online Steam dan Epic Diblokir Oleh Kominfo Hari Ini, 30 Juli 2022, Berikut Penyebab dan Solusinya

Selain itu, pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

"Situs yang diblokir PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com ," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A Pangerapan yang dikutip BERITA DIY dari Antara pada hari Sabtu, 30 Juli 2022.

Berikut daftar perusahaan yang diblokir Kominfo:

-  Yahoo

- PayPal

- Epic Games (platform distribusi game)

- Steam (platform distribusi game)

- Dota (game)

- Counter Strike (game)

- Origin (EA)

- Xandr.com

Baca Juga: Link DNS 1111 Google Buka Epic Games, Steam, Origin, PayPal, CS GO dan Dota yang Diblokir Kominfo Indonesia

Dikutip dari laman Kominfo, Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirim surat teguran.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, menjelaskan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.

Dengan peraturan tersebut, menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022. 

Baca Juga: Apa Itu Steam Games yang Diblokir Kominfo Hari Ini Karena Tidak Daftar PSE? Apa Bisa Diakses via VPN Gratis?

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri. Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Demikian alasan dan daftar perusahaan yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), seperti PayPal, Steam, Epic Games, hingga Dota pada hari ini, 30 Juli 2022.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler