Tahun Baru Islam 2022 Tanggal Berapa dan Apakah Tanggal Merah? Daftar Libur Nasional dari SKB 3 Menteri

27 Juli 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi - Apakah tahun baru Islam 2022 libur tanggal merah dan berdasar SKB 3 Menteri tanggal berapa. /Pixabay/tigerlily

BERITA DIY - Simak tahun baru Islam tanggal berapa dan apakah tanggal merah atau masuk dalam libur nasional sesuai dengan yang tetapkan dalam SKB 3 Menteri.

Umat Islam tidak lama lagi akan memperingati tahun baru Islam atau yang berdasarkan pada penanggalan kalender menggunakan perhitungan dari Hijriyah yang digunakan.

Pasalnya kini, dalam penanggalan Hijriyah yang digunakan oleh umat Islam telah memasuki bulan terakhir atau yang diketahui dalam perhitungannya adalah bulan Dzulhijjah.

Pergantian tahun dalam penanggalan Hijriyah tersebut nantinya akan ditandai dengan tahun baru Islam yang menandakan perubahan tahun dari 1443 H menjadi 1444 H.

Baca Juga: 14 Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2022 Libur Nasional 1 Muharram 1444 H untuk Profil Medsos

Menilik pada kalender, bahwa tahun baru Islam yang mendasarkan penanggalan Hijriyah sebagai dasarnya tersebut nantinya berarti akan memasukki bulan baru atau dikenal sebagai 1 Muharram 1444 H.

Penanggalan 1 Muharram 1444 H yang menjadi hari pertama dalam tahun baru Islam ini sendiri dapat diketahui bertepatan dengan tanggal 30 Juli 2022 yang akan datang.

Sehingga dalam perhitungan waktu Hijriyah atau penanggalan Islam, maka dapat diketahui jika menilik pada perhitungan masehi, tahun baru Islam akan mulai dimasuki pada Sabtu 30 Juli 2022 sore hari.

Lantas apakah tahun baru Islam yang menandakan pergantian tahun dalam penanggalan Hijriyah tersebut apakah libur? Maka berikut merupakan penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: 1 Muharram 2022 Hari Apa? Ini Doa Awal Tahun Baru Islam 1444 H dan SKB 3 Menteri Ada Cuti Bersama?

Lebih lanjut, mengenai penjelasan apakah tahun baru Islam yang bertepatan dengan tanggal atau hari Sabtu 30 Juli 2022 tersebut apakah libur maka dapat diketahui berdasarkan pada SKB 3 Menteri.

Sesuai dengan SKB 3 Menteri penetapan mengenai hari libur nasional dan tanggal merah di Indonesia berdasarkan pada 2 hal yaitu seperti hari-hari besar keagamaan dan juga hari kenegaraan.

Sehingga dengan demikian, dapat diketahui bahwa tahun baru Islam atau Hijriyah 1444 H merupakan salah satu peringatan yang masuk ke dalam tanggal merah atau hari libur nasional.

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan SKB 3 menteri tersebut, setidaknya terdapat 15 daftar hari libur nasional atau tanggal merah yang diperingati di Indonesia pada tahun 2022.

 Baca Juga: 1 Muharram 1444 H Jatuh Tanggal Berapa, Ini SKB 3 Menteri Tahun Baru Islam 2022 Libur Nasional - Cuti Bersama

Sedangkan setelah hari libur nasional peringatan tahun baru Islam 1444 H yang akan diperingati pada tanggal 30 Juli 2022  mendatang, masih terdapat 3 hari libur nasional pada tahun 2022 nantinya.

Masing-masing hari libur nasional atau tanggal merah yang akan diperingati tersebut yaitu seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 8 Oktober, dan juga Hari Raya Natal pada 25 Agustus.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai apakah tahun baru Islam 1444 H atau tahun 2022 masuk ke dalam tanggal merah atau hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler