BERITA DIY – Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait bolehkah wudhu di kamar mandi atau toilet dan apa hukumnya.
Mengambil wudhu merupakan kegiatan bersuci dari hadats kecil dan menjadi syarat sahnya sholat.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
“Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci,” Hadits Riwayat Muslim.
Allah SWT juga memerintahkan wudhu dalam Quran Surat (QS) Al Maidah ayat 6 berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak sholat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki.”
Namun bagaimana jika mengambil air wudhu dilakukan di toilet atau kamar mandi?
Menurut Ustadz Adi Hidayat, seperti dilansir Tim Berita DIY dari laman YouTube resmi Adi Hidayat Official, bahwa idealnya tempat wudhu itu terpisah dengan toilet
Sebagaimana diketahui, ketika sebelum wudhu dan setelah wudhu umat muslim dianjurkan untuk selalu membaca kalimat – kalimat toyyibah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Wudhu di Toilet, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Yaitu saat sebelum wudhu membaca bismillaahirrahmaanirraahiim dan sesudah wudhu mengucapkan
أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلٰهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Asyhadu allaa ilaaha illallaah waḫdahaa laa syariika lahu wa asyhadu anna muḫammadan ‘abduhuu wa rasuuluhuu, allaahummaj'alnii minat tawwaabiina waj'alnii minal mutathahhiriin
Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi – Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih),” Hadits Riwayat Imam Muslim dan Imam At Tirmidzi.
Sedangkan di dalam toilet sendiri merupakan tempat terlarang untuk mengucapkan kalimat – kalimat toyyibah dan doa tersebut.
“Karena toilet punya sifat tertentu, sifatnya hanya untuk membuang hadas, baik yang kecil atau besar dan bisa jadi melahirkan najis,”
Maka penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat ia menganjurkan untuk mengambil air wudhu di tempat terpisan dari toilet.
Namun,
Namun apabila keadaannya tidak memungkinkan dan di beberapa kondisi hanya ditemukan wudhu di dalam toilet maka tidak dipermasalahkan atau diperbolehkan.
Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasan bahwa wudhu di dalam toilet hukumnya adalah makruh.
Itulah penjelasan dan hukum mengambil wudhu di toilet atau kamar mandi menurut Ustadz Adi Hidayat.***