BERITA DIY - Begini cara mengurus cek status BPJS Kesehatan 2022 aktif atau tidak via nomor WA WhatsApp dengan mudah dan cepat.
Untuk cek status aktif BPJS Kesehatan ada sejumlah cara, seperti via website, download aplikasi Mobile JKN, SMS, Telegram, Facebook hingga chat nomor WhatsApp.
Dengan cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda bisa melihat besaran iuran yang mesti dibayarkan tiap bulannya.
Belum banyak masyarakat yang tahu akan info jika status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bisa cek melalui chat WA.
Adapun nomor WA BPJS Kesehatan disebut sebagai BOT Chika. Ada layanan info seputar BPJS dari iuran, operasi yang ditanggung hingga Kantor Cabang terdekat.
Nomor WA BPJS Kesehatan adalah 08118750400. Anda bisa menyimpan dan mulai menggunakannya untuk cek status kepesertaan.
Berikut cara cek status BPJS Kesehatan via nomor WA terbaru 2022
BERITA DIY mencoba chat Chika, BOT nomor WA BPJS Kesehatan via nomor WA, dengan tutorial berikut:
- Simpan nomor BPJS Kesehatan di kontak HP: 08118750400 atau klik link DI SINI
- Buka aplikasi WhatsApp
- Kirim pesan ke nomor BPJS
- Pesan yang dikirim akan direspon secara otomatis oleh BOT Chika
- Balas dengan mengetik angka "2"
Baca Juga: Cara Buat Antrean Faskes BPJS Kesehatan Online via Aplikasi Mobile JKN dan Link Eclaim Pcare Terbaru
- Cek 'Tagihan Iuran' dengan memasukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kemudian, Anda balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
- Nantinya, BOT Chika akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya
Baca Juga: Login Link Baru dan Aplikasi Pcare Eclaim BPJS Kesehatan Lewat HP untuk Layanan Kesehatan dan Vaksin
Daftar besaran iuran BPJS Kesehatan 2022
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, ada sejumlah kategori dalam besaran iuran per bulan yang dibayarkan nasabah:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta yang didaftar Pemerintah Daerah (Pemda): Rp42.000 dibayarkan oleh pemrintah per bulan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara adalah 5 persen dari jumlah upah dengan rincian: 1 persen dari pekerja, 4 persen dari pemberi kerja.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran BPJS:
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Demikian cara mengurus cek status BPJS Kesehatan 2022 aktif atau tidak via nomor WA WhatsApp dengan mudah dan cepat.***