BERITA DIY - BSU subsidi upah 2022 sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja. Agar masuk daftar penerima, ada status yang perlu dipastikan oleh para pekerja.
Sebelum membahas soal status tersebut, perlu diketahui BSU merupakan program yang diluncurkan pemerintah sejak 2022, saat awal pandemi Covid-19.
Program BSU pun kemudian dilanjutkan pada tahun 2021. Kemudian, di tahun 2022 ini, pemerintah menggulirkan wacana akan melanjutkan kembali BSU.
Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Jadinya Cair Kapan? Cek Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2022 di Link Ini
Bantuan subsidi upah merupakan upaya pemerintah membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU juga diharapkan dapat mendongkrak perekonomian pekerja sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.
Nah, pada BSU 2022, rencananya pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah kepada 8,8 juta pekerja.
Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta per orang. Sebab, rencananya pemerintah menganggarkan Rp 8,8 trilun untuk program ini.
Pekerja yang akan mendapatkan BSU 2022 yaitu merupakan WNI, penerima upah dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, pekerja juga harus memastikan berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker selaku penyalur menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi calon penerima BSU subsidi upah Rp 1 juta tahun ini.
Untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pekerja pun bisa memastikan status peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, yang bisa didownload di HP.
Baca Juga: Kabar BSU Mei 2022: Aturan, Ciri Penerima Bantuan Subsidi Upah, Nominal, dan Kapan Cair?
Sebagai catatan, Kemnaker masih merancang kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah 2022.
Sehingga belum ada aturan paten soal BSU Rp 1 juta tahun ini dan jadwal pencairannya.
Itulah informasi terkait BSU subsidi upah 2022 sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.***