Cara Mengurus KTP dan KK Baru Setelah Nikah Seperti Adik Jokowi Idayati dan Ketua MK, Biaya Gratis!

26 Mei 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi cara mengurus KTP dan KK baru setelah nikah seperti adik Jokowi, Idayati dan Ketua MK, Anwar Usman dengan biaya gratis. /PEXELS/RODNAE Productions

BERITA DIY - Begini cara mengurus KTP dan KK baru setelah nikah seperti adik Jokowi dan Ketua MK dengan biaya gratis.

Adik Presiden Joko Widodo, Idayati resmi menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman hari ini, Kamis 26 Mei 2022 dan segera mendapat KTP dan KK baru.

Status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi tiap pasangan yang menikah adalah baru dan berubah dari dokumen lama.

Baca Juga: Profil Singkat Adik Jokowi Idayati dan Ketua MK Anwar Usman yang Menikah Hari Ini: Biodata, Anak, Pendidikan

KK baru akan terpisah dengan KK lama yang tergabung dengan orang tua atau belum ada data suami atau istri yang baru.

Adapun Kartu Keluarga adalah identitas penting bagi sebuah keluarga yang mencantumkan data seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan pekerjaan tiap anggota, nomor induk kependudukan tiap anggota dan info esensial lain.

Diketahui, proses pengurusan KK dan KTP bisa dilakukan setelah menikah sekaligus dan tak membutuhkan biaya alias gratis.

Baca Juga: Profil Idayati, Adik Presiden Jokowi yang Menikah dengan Anwar Usman Hari Ini: Biodata, Umur, dan Pekerjaan

Ada sejumlah syarat untuk mengurus KK bagi pengantin baru, yakni kelengkapan dokumen berupa:

1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki atau KK sebelumnya.

2. Mengisi Formulir F I-01

3. Fotocopy Buku Nikah

4. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)

5. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)

6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Baca Juga: Biodata Anwar Usman Ketua MK yang Nikahi Idayati Adik Presiden Jokowi Hari Ini: Siapa Istri Pertamanya?

Kemudian, Anda tinggal mengikuti tahapan urus KK baru bagi pengantin baru berikut:

- Pertama, Anda perlu datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa syarat kelengkapan dokumen di atas.

- Pemohon nantinya diwajibkan melengkapi berkas dan persyaratan untuk diserahkan ke petugas front office.

- Kemudian, petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas, apabila lengkap langsung diproses.

Baca Juga: Kapan Acara Pernikahan Idayati Adik Jokowi dan Ketua MK, Polresta Surakarta akan Terapkan Satu Jalur

- Permohonan diverifikasi sampai ke atasan, kemudian diinput operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru.

- Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen KK baru diserahkan kepada pemohon.

- Diketahui, jika tak ada kendala, pengurusan KK baru bagi pengantin baru akan selesai dalam 1 hari kerja.

Baca Juga: Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

Kemudian, Anda bisa mengurus KTP baru di kantor Dukcapil yang sama. Anda dan pasangan hanya perlu memperbarui status perkawinan, setelahnya akan bisa dicetak saat itu juga dengan menyerahkan KTP lama kepada Dukcapil.

Sejumlah lokasi Dukcapil juga menyediakan foto ulang bagi pembuatan KTP baru yang kini bersifat elektronik.

Demikian cara mengurus KTP dan KK baru setelah nikah seperti adik Jokowi, Idayati dan Ketua MK, Anwar Usman dengan biaya gratis.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler