BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan info terbaru BSU 2022 tentang kuota BLT subsidi gaji Rp 1 juta, cek nama penerima di BPJAMSOSTEK.
Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kalangan pekerja atau karyawan, Pemerintah pun memberikan bantuan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Sebelumnya pada tahun 2021, Pemerintah sudah menyalurkan BLT subsidi gaji kepada setiap karyawan penerima upad sebesar Rp 1 juta.
Tahun ini, 2022 Pemerintah kembali memberikan BSU dengan tujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.
Selain itu, BSU 2022 adalah bentuk kepedulian Pemerintah kepada pekerja atau buruh bagi pekerja yang terdampak Covid-19.
Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta karyawan.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah melalui Menaker, Ida Fauziyah dalam sambutannya pada Hari Buruh di Surabaya pada hari Minggu 1 Mei 2022.
Menaker juga menyebutkan angka sebesar Rp 8,8 triliun berpotensi naik sebesar Rp 14,4 triliun.
"Yang mungkin karena pertambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa saja jumlah 8,8 triliun ini akan meningkat kurang lebih 14,4 triliun," dikutip dari kanal YouTube resmi Kemnaker, Rabu, 4 Mei 2022.
Kemnaker juga menyampaikan sedang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 agar program ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut kriteria penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dari BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Pekerja penerima upah kurang dari Rp 3,5 juta
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terkait realisasi jumlah kuota penerima BSU 2022 akan ditambah atau tidak, Anda bisa cek info terbaru melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan sosial media resminya.
Untuk memastikan apakah nama Anda masuk dalam penerima BSU 2022, Anda bisa cek melalui laman BPJAMSOSTEK.
Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 melalui link BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", masukkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir sesuai KTP
3. Lalu centang kolom "I'm Not A Robot"
4. Setelah itu, klik "Lanjutkan"
5. Kemudian akan muncul status apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Sebagai informasi pekerja atau buruh nantinya akan dapat bantuan Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Itulah informasi terbaru yang disampaikan Pemerintah melalui Menaker dalam sambutannya pada Hari Buruh di Surabaya.***