Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id: Begini Syarat, Biaya, dan Cara Buatnya

27 April 2022, 10:50 WIB
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

BERITA DIY – Simak cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online dengan mudah di skck.polri.go.id beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Lowongan Kerja BUMN di skck.polri.go.id, Syarat, dan Biaya Pembuatan

Saat ini Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK. SKCK saat ini bisa diurus secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Anda tinggal mengakses link skck.polri.go.id.

Sebelum membuat SKCK online, Anda lebih dulu harus menyiapkan beberapa syarat-syarat seperti di bawah ini.

Syarat untuk WNI:

· Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri)

· Scan Kartu Tanda Penduduk

· Scan Kartu Keluarga

· Scan Akte lahir/ijazah

· Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

· Rumus sidik jari

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat untuk WNA:

· Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)

· Fotokopi Paspor

· Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

· Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk bisa membuat SKCK, Anda perlu melakukan berbagai tahapan seperti berikut ini.

· Buka laman untuk membuat SKCK di www.skck.polri.go.id

· Kemudian, klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

· Saat diklik, akan muncul formulir dengan berbagai macam tabulasi

· Untuk kolom jenis keperluan pembuatan SKCK di tab Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.

· Terdapat beberapa pilihan, seperti untuk mendaftar legislatif, keperluan kerja, pendidikan kedinasan, hingga keperluan lainnya.

Baca Juga: Cara dan Biaya Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id Sebagai Syarat Dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2022

· Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP atau tanda pengenal lain), mulai dari tingkatan Polda, Polres, hingga ke Polsek.

· Isi alamat lengkap pemohon sesuai dengan yang tertera di KTP atau tanda pengenal lain.

· Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai atau melalui online (BRI Virtual Account). Jika melalui rekening, harus mengisikan nama rekening yang akan digunakan untuk membayar.

· Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

· Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya. Isi seluruh data tersebut sesuai dengan data yang sebenar-benarnya.

· Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

· Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

· Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online untuk Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000. Biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, Anda tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Demikianlah cara mengurus SKCK secara online dengan mudah di skck.polri.go.id beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler