BLT Rp3 Juta per Orang Mulai Disalurkan: Pastikan Termasuk 7 Orang Ini, PKH April Siap Cair ke Rekening

27 April 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi: BLT PKH Rp3 juta per orang sudah mulai disalurkan ke rekening, hanya 7 kriteria orang yang bisa jadi penerima. PKH April siap cair. /ANTARA FOTO/ Adiwinata Solihin

BERITA DIY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai hingga Rp3 juta per orang dari Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai disalurkan ke penerima manfaat sejak awal tahun 2022 lalu, dan pada bulan April 2022 ini masuk dalam penyaluran tahap 2 yanag akan segera dimulai pencairannya.

PKH disalurkan melalui rekening penerima dan akan cair per tiga bulan sekali mulai dari Januari – Desember 2022 atau secara bertahap.

Namun, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerangkan, masyarakat yang bisa jadi penerima PKH yaitu yang termasuk dalam tujuh (7) kriteria penerima manfaat.

Baca Juga: Cek PKH 2022 Tahap 2 April Login DTKS Online, Miliki Tanda Ini Bisa Cairkan Bansos hingga Rp750 Ribu

Baca Juga: Bansos PKH dan BLT Minyak Kapan Cair? Cek Jadwal dan Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Pelajar Dapat Lagi Bantuan Hingga Rp 2 Juta April 2022, Lihat Daftar Nama Penerima PKH Tahap 2 di Link Resmi

Sebelumnya, Kemensos melalui laman Infografis Kemensos juga menjelaskan bahwa calon penerima PKH sudah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa dapat BLT hingga Rp3 juta per orang.

DTKS yaitu data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: 7 Golongan Anggota Keluarga Berikut akan Mendapat Bansos PKH hingga Rp 750 Ribu, Simak Cara Cek di Sini

Melansir laman Infografis Kemensos, berikut cara terdaftar DTKS agar jadi penerima BLT PKH hingga Rp3 juta per orang:

  1. Secara Offline

Cara ini bisa dilakukan jika gagal melakukan cara online, yaitu dengan mendatangi Kantor Kelurahan setempat membawa fotokopi KK dan KTP serta mengisi formulir jika diminta.

Pihak kelurahan selanjutnya akan melakukan musyawarah, apakah nama tersebut layak mendapatkan bansos atau tidak.

  1. Secara Online

Cara ini cukup mudah dan dapat dilakukan menggunakan HP, yaitu download Aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu.

Baca Juga: Berapa Dana PKH yang Bisa Cair Menjelang Lebaran Idul Fitri? Update Nama Penerima Lewat Link Kemensos

  • Buat akun menggunakan data KK atau KTP yang diminta.
  • Login dengan akun yang dimiliki, kemudian klik menu Daftar Usulan
  • Klik “Tambah Usulan”
  • Masukkan data sesuai KK dan KTP yang diminta
  • Satu akun bisa daftarkan beberapa KTP
  • Jadi, pemilik akun bisa daftarkan saudara, kerabat, atau tetangga yang dirasa layak namun belum pernah dapat bantuan

Lalu, untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT PKH hingga Rp3 juta per tahun, masyarakat dapat cek juga melalui Aplikasi Cek Bansos atau link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

  • Jika melalui Aplikasi Cek Bansos, klik menu “Cek Bansos dan masukkan data yang diminta kemudian klik Cari Data. Nama penerima BLT PKH akan muncul lengkap dengan periode cair dan keterangan lainnya.
  • Jika melalui link cekbansos.kemensos.go.id, bisa langsung KLIK LINK INI, masukkan data sesuai KTP, ketik kode huruf, dan klik CARI DATA. Daftar penerima BLT PKH bulan April akan muncul pada hasil pencarian link tersebut.

Baca Juga: PKH Tahap 2 April Cuma Cair untuk 7 Golongan Ini, Cek Penerima Bansos di Sini dan Segera Lakukan Pencairan BLT

Namun, hanya terdapat 7 kriteria orang yang bisa jadi penerima BLT PKH di bulan April 2022 yaitu:

  1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
  2. Anak usia 0 – 6 tahun: Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
  3. Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
  4. Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
  5. Murid SD: Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tahap
  6. Murid SMP: Rp1,5 juta per tahun / Rp375 ribu per tahap
  7. Murid SMA: Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tahap

Mengutip laman resmi kemensos.go.id, BLT PKH maksimal hanya bisa didapatkan 4 orang atau 4 pemilik NIK KTP dalam satu keluarga.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler