Pengertian Zakat Fitrah, Dalil, Niat, Ketentuan Serta Besaran Zakat Fitrah Menggunakan Beras dan Uang Tunai

20 April 2022, 13:16 WIB
Pengertian zakat fitrah, dalil, niat, ketetapan, total serta besaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang tunai. / PIXABAY/Pexels

BERITA DIY - Berikut merupakan ketentuan mengenai zakat fitrah, dalil, niat, dan ketentuannya. Simak selengkapnya besaran yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan zakat fitrah baik menggunakan beras maupun uang tunai.

Dilansir dari zakat.or.id, zakat fitrah adalah bagian dari ibadah zakat yang wajib dijalankan ketika bulan Ramadhan. Setiap umat Islam yang merdeka serta mampu menjalankan sesuai syarat yang ditetapkan berkewajiban untuk menunaikan ibadah zakat fitrah.

Tujuan dari pelaksanaan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta umat Islam. Selain itu, tujuan lainnya yakni sebagai pelengkap ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Menggunakan Uang? Ini Perhitungannya

Zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial di mana agar umat Islam saling berbagi dengan saudaranya yang kurang mampu. Hal tersebut dimaksudkan agar ketika Idul Fitri, semua umat Islam memiliki makanan pokok di rumah.

Berikut ini adalah dalil yang mensyaratkan ibadah zakat fitrah serta waktu pelaksanaan ibadah zakat oleh umat Islam pada bulan Ramadhan :

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Baca Juga: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah, Syarat Wajib, Hukum dan Batas Bayar: Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa waktu pelaksanaan zakat yakni sebelum sholat Idul Fitri. Namun hal tersebut bukan menjadi acuan pokok terkait waktu karena beberapa ulama sepakat bahwa pelaksanaan ibadah zakat fitrah lebih cepat lebih baik.

Dilansir dari situs yang sama, besaran zakat fitrah telah memiliki ketentuan khusus. Anak bayi yang baru lahir hingga lansia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yakni 2,5 kg dari makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

Sedangkan apabila menggunakan uang tunai, cukup ditetapkan melalui musyawarah Amil Zakat. Besaran ditentukan dengan harga bahan makan pokok sebanyak 2,5 kg yang disesuaikan dengan harga pasar dan disepakati oleh bersama.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Keluarga: Kapan Waktu Terbaik Pelaksanaannya?

Adapun niat membaca niat untuk melaksanakan ibadah zakat fitrah adalah sebagai berikut :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Pelaksanaan Zakat Fitrah yang Wajib Bagi Umat Muslim: Cara, Syarat, dan Penerima Zakat

Demikian informasi mengenai pengertian zakat fitrah, ketentuan, dalil, dan niat. Simak selengkapnya besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan apabila berzakat dengan uang tunai dan beras.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler