BERITA DIY - Sejumlah orang gagal saat ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 25 2022 karean tak memenuhi syarat dokumen daftar, kriteria swafoto dan foto KTP. Cek link pengaduan Kartu Prakerja berikut.
Sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 25 telah dibuka mulai 29 Maret 2022. Dan menjadi kesempatan untuk masyarakat mendapatkan insentif sejumlah Rp3,55 juta.
Jika Anda merasa gagal masuk dalam sejumlah pendaftaran Kartu Prakerja, Anda bisa membuat formulir pengaduaan yang tersedia di dashboard login Prakerja.go.id.
Sejumlah tahapan untuk mengisi formulir pengaduan bisa melalui link pengaduang yang ada di bawah ini:
1. Login dashboard Kartu Prakerja https://www.prakerja.go.id/pengaduan
2. Masukkan nama lengkap
3. Kemudian pilih apakah Anda peserta Kartu Prakerja atau calon Peserta
4. Masukkan nomor HP aktif yang digunakan saat daftar Kartu Prakerja
5. Masukkan alamat email aktif yang digunakan saat daftar Kartu Prakerja
6. Pada kolom tipe aduan, Anda bisa memilih apakah kendala atau pertanyaan seputar Kartu Prakerja sesuai dengan yang diinginkan
Baca Juga: Perhatikan 8 Tips Mudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 25: Daftar dengan Login ke prakerja.go.id
7. Di kolom kategori Anda bisa memilih lain-lain, lalu langsung ke kolom deskripsi pertanyaan atau kendala
8. Isi kolom deskripsi tersebut dengan pertanyaan atau keluhan Anda
9. Unggah screenshot atau foto kendala yang Anda dialami atau yang terkait dengan pertanyaan Anda (pastikan file yang dilampirkan maksimal 5 dengan ukuran maksimal 5Mb. Jenis file yang di izinkan adalah JPEG/PNG)
10. Centang bagian syarat dan ketentuan, dan captcha
11. Klik 'Kirim Pesan'
Link pengaduan bisa digunakan siapa saja, terlebih Anda yang tiga kali belum berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja dengan seluruh persyaratan untuk mendaftar Prakerja telah dipenuhi.
Syarat daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak dalam mengikuti pendidikan formal.
- Orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: UMKM Dapat Rp2,4 Juta, Login Dashborad www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25
Agar tak gagal input swafoto dan foto KTP, pastikan beberapa hal berikut:
- Pastikan foto KTP tidak buram
- Info data diri yang diunggah wajib sesuai dan jujur
- Cek teknik foto selfie atau swafoto sedah benar sesuai contoh
- Hindari selfie dengan menggunakan aksesoris seperti kaca mata atau masker.
Demikian link pengaduan dan tata cara swafoto foto selfie atau foto KTP bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 25.***