Hukum Bersiwak untuk Menjaga Kesehatan Gigi, Gusi, dan Mulut Saat Ibadah Puasa, Bisa Batal atau Tidak?

27 Maret 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi hukum bersiwak saat berpuasa untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi, gusi, dan mulut bisa batal atau tidak. /PIXABAY/Giuliamar

BERITA DIY - Bagaimana hukum bersiwak saat menjalani ibadah berpuasa? Apakah bersiwak dapat membatalkan puasa? simak hukum bersiwak saat berpuasa yang akan tersaji dalam artikel ini.

Bersiwak adalah salah satu amalan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut. Bersiwak merupakan tindakan perawatan dan menjaga kesehatan.

Bersiwak, siwak, atau miswak dilakukan dengan menggosokkan bagian batang kayu dari Pohon Ara atau Salvadora Persica untuk membersihkan gigi, gusi, dan mulut.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Qadha, Lengkap dengan Hukum dan Tata Caranya

Baca Juga: Bacaan Niat Membayar Hutang Ramadhan atau Puasa Qadha dan Penjelasan Kewajiban Mengganti Puasa Wajib

Bagi sebagian orang cukup asing dengan bersiwak karena seiring berkembangnya teknologi memudahkan manusia dalam banyak hal. Saat ini, kita tidak perlu mencari batang Pohon Ara untuk membersihkan gigi, gusi, dan mulut karena adanya sikat dan pasta gigi.

Namun bagaimana dengan hukum bersiwak saat berpuasa?

Sebagaimana diketahui, seseorang yang berpuasa tidak boleh memasukkan segala sesuatu ke dalam rongga mulut. Karena, dikhawatirkan ada sesuatu yang tertelan sehingga membatalkan puasa.

Menurut sebagian besar ulama Madzhab Syafii, bersiwak saat berpuasa tetaplah sunnah, namun dilakukan sebelum matahari di pertengahan atau beberapa menit sebelum waktu Salat Dzuhur.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Lengkap dengan Dalil Hadist Nabi Muhammad SAW

Penggunaan sikat gigi juga diperbolehkan sebagai pengganti siwak namun tidak dengan menggunakan pasta gigi karena dikhawatirkan pasta gigi akan tertelan dan membatalkan puasa.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah (KLIK DI SINI), berkumur yang tidak berlebihan tidak membatalkan puasa seperti pula sikat gigi.

Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid hal. 66 menuliskan sebuah hadis riwayat sebagai berikut:

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari]

Itulah hukum bersiwak saat berpuasa bisa membatalkan puasa atau tidak sebagaimana penjelasan di atas.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler