Daftar 97 Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Uang Segepok Rp3,3 Miliar hingga Lamborghini

16 Maret 2022, 07:51 WIB
Daftar 97 aset Doni Salmanan disita Bareskrim, ada uang segepok Rp3,3 miliar hingga lamborghini total puluhan miliar /instagram.com/@donisalmanan

BERITA DIY - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa 97 aset Doni Salmanan hasil dari affiliator aplikasi trading ilegal Quotex pada Selasa, 15 Maret 2022.

97 aset disita setelah Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang berkedok trading pada aplikasi ilegal Quotex.

Doni Salmanan menyusul Indra Kenz yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kini keduanya pun mendekam di penjara.

Baca Juga: Crazy Rich Artinya Apa? Ini Pengertian dan Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Bukan Doni Salmana atau Indra Kenz

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sampai saat ini 97 item. Total nilainya kurang lebih ada Rp 64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

97 aset yang disita terdiri dari harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas.

Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.

Baca Juga: Biodata Doni Salmanan Terbaru: Pengusaha Apa, Kekayaan, Nama Istri, Kenapa Dipenjara, Kasus Apa hingga Umur

Kemudian ada juga sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.

Laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit, jam tangan merk Hermes,11 baju merk ternama, celana, topi, tas, dan 20 buku terkait trading, serta tiga unit central processing unit (CPU).

Perkiraan sementara, total nilai seluruh aset yang berhasil disita mencapai Rp60 miliar. Penyidik juga masih melakukan pelacakan aset lainnya yang kemungkinan bertambah.

Baca Juga: Biodata Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Tersangka Investasi Bodong Quorex: Tanggal Lahir, Umur, Instagram

"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dikutip BERITA DIY dari ANTARA.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler