Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM di Kemenag Online: Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Biayanya

4 Februari 2022, 20:15 WIB
Prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal UMKM di Kemenag secara online, berikut berkas yang diperlukan dan kisaran biayanya. /Twitter.com/@kemenag

BERITA DIY - Berikut prosedur dan cara mengurus sertifikasi UMKM halal di Kemenang secara online. Ketahui juga berkas atau dokumen yang perlukan serta kisaran biaya.

Sertifikasi halal merupakan salah satu dokumen yang membuktikan bahwa produk yang diperdagangkan oleh UMKM dinyatakan halal oleh lembaga terkait.

Dengan memiliki sertifikasi halal, masyarakat khususnya yang beragama Islam tidak akan khawatir lagi dalam membeli produk karena dipastikan tidak mengandung bahan yang non-halal.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Halal Online BPJPH dan Biaya yang Diperlukan Untuk Pembuatan Sertifikasi Halal Kemenag

Saat ini UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal bagi produk yang diperdagangkan bisa mendaftar secara online melalui BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Halal) lembaga di bawah Kemenag (Kementrian Agama).

Dikutip dari situs BPJH Kemenag, halal.go.id, UMKM yang berniat mengurus sertifikasi halal harus mempersiapkan sejumlah berkas atau dokumen terlebih dahulu.

Berikut ini dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan UMKM sebelum mengurus sertifikasi halal di Kemenag:

Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

- Dokumen NIB (Nomor Izin Berdagang), jika tidak memiliki NIB bisa diganti dengan NPWP,SIUP, IUI, NKV atau surat izin usaha lain yang dikeluarkan lembaga resmi

- Dokumen Penyelia Halal dengan melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, dan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal

- Berkas nama dan jenis produk yang ingin didaftarkan sertifikasi halal

- Berkas daftar produk dan bahan yang digunakan untuk membuatnya

- Berkas pengolahan produk

- Dokumen sistem jaminan halal

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal, Syarat dan Biaya untuk Pelaku UMKM Online Lewat Link sehati.halal.go.id

Berikut prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal di Kemenag secara online:

1. Buat Akun Untuk Daftar Sertifikasi Halal

- Login link ptsp.halal.go.id
- Klik buat akun
- Isi data diri secara lengkap
- Klik pelaku usaha
- Isikan nama berserta nama usaha
- Isi alamat email
- Masukkan password
- Klik send
- Cek kotak masuk email dan ikuti perintah yang ada untuk mengaktfikan akun

Baca Juga: Cara Membuat NIB UMKM di OSS Secara Online Terbaru 2021 Gratis, Agar Izin Usaha Lancar dan Dapat BLT BPUM

2. Cara Daftar Sertifikasi Halal

- Login link ptsp.halal.go.id
- Masukkan username dan password yang sudah dibuat
- Klik login
- Pilih pelaku usaha dalam negeri/domestik
- Klik next
- Masukkan Nomor Izin Berdagang atau NIB
- Pilih menu sertifkasi dan pilih pelaku usaha
- Isi data lengkap dan klik simpan
- Pada form aspek legal bisa ditambahkan dokumen lain yang dimiliki selain NIB
- Pada form data pabrik bisa diisi dengan nama usaha dan alamat usaha jika tidak memiliki pabrik

Baca Juga: Biaya Umrah Terbaru Tahun 2022, Kemenag Buka Keberangkatan Ibadah Umrah Mulai 8 Januari 2022

- Pada form outlet tidak perlu diisi jika tidak memiliki
- Isi data penyelia halal
- Klik sertifikasi dan klik pengajuan
- Pilih nama usaha yang ingin didaftarakan
- Pilih jenis pendaftaran sertifikast
- Isi nomor dan tanggal surat permohonan
- Isi nama produk
- Upload dokumen persyaratan dalam format XLSX, PDF atau JPG
- Klik Kirim

Baca Juga: Cara menghilangkan Amandel Tanpa Harus Operasi, Obati dengan Bahan Alami Ini

Berikut rincian atau kisaran biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal bagi UMKM di Kemenag

- Tarif permohonan deklarasi mandiri Rp0
- Tarif permohonan reguler UMK Rp300 ribu
- Tarif permohonan reguler Usaha Menangan Rp5 juta
- Tarif permohonan reguler Usaha Besar Rp12,5 juta
- Tarif permohonan reguler Usaha Luar Negeri Rp12,5 juta
- Tarif sertifikasi halal luar negeri Rp800 ribu

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Rumah Pakai HP, Unduh PLN Mobile dan Ikuti Langkah Ini

Dikutip dari ANTARA, tarif sertifikasi halal untuk UMKM kini turun menjadi Rp650 ribu dari yang semula Rp3 juta sampai Rp4 juta.

Biaya tersebut terdiri dari pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu dan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350 ribu.

Sementara bagi UMKM yang melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal mandiri tidak dikenakakan biaya apapun.

Demikian informasi prosedur dan cara mengurus sertifikasi UMKM halal di Kemenang secara online lengkap dengan berkas atau dokumen yang diperlukan dan kisaran biaya.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler