8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online

17 Januari 2022, 18:00 WIB
Syarat dan cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bayi yang baru lahir secara online via laman Dukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@birojasadokumenpenting

BERITA DIY - Begini syarat dan cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bayi yang baru lahir secara online via laman Dukcapil.

Adapun akta kelahiran adalah dokumen penting bagi anak yang berisi keterangan kelahiran bayi dan dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Surat akta kelahiran wajib dimiliki oleh tiap bayi, sebagai persyaratan administrasi yang akan dihadapi anak. Seperti saat akan daftar sekolah, misalnya.

Ada dua cara untuk mendapatkan akta kelahiran yakni secara online dan secara langsung ke kantor Dukcapil.

Baca Juga: Syarat Terbaru Pindah Domisili Penduduk Menurut Dukcapil Kemendagri: Tak Usah Bawa Surat Pengantar RT RW

Baca Juga: Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

Cara mendapatkan akta kelahiran secara online

Berikut tahap pembuatan akta kelahiran atau NIK bayi secara online sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

1. Pertama, pemohon dapat mendaftar di laman dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline untuk mendapatkan akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi dan menyerahkan formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dan mengunggah persyaratan akta kelahiran dari dokter atau bidan, akta nikah dan paspor bagi orang asing.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

3. Pemohon yang telah melengkapi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan bukti permohonan.

4. Petugas Dukcapil nantinya akan melakukan verifikasi dan otentikasi data aplikasi menggunakan database atau data biologis yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIAK).

5. Pejabat pencatatan sipil instansi Dukcapil domisili sudah menandatangani dan menyerahkan buku akta kelahiran.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

6. Pencatat status sipil membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan kelahiran.

7. Nantinya, petugas instansi mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada pemohon.

8. Pemohon dapat mencetak salinan akta kelahiran yang telah didaftarkan secara elektronik oleh petugas pendaftaran.

Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

Demikian cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bagi bayi yang baru lahir secara online dengan mudah tanpa ke kantor Dukcapil.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler