Profil Penyanyi Dangdut Vu, Inisial VU Ternyata Velline Chu: Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Kasus Narkoba

10 Januari 2022, 16:21 WIB
Profil penyanyi dangdut VU, inisial VU ternyata Velline Chu. Ini kronologi lengkap penangkapan kasus narkoba dirinya bersama suami. /Instagram.com/@velline_ratubegal

BERITA DIY - Simak profil penyanyi dangdut VU, inisial VU ternyata Velline Chu. Ini kronologi lengkap penangkapan kasus narkoba.

Saat ini ramai informasi penyanyi dangdut VU yang tertangkap kasus narkoba. Inisial VU sendiri ternyata Velline Chu.

Inisial VU atau Velline Chu, ditangkap karena kasus narkoba di kediamannya, kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Profil dan Identitas Pratiwi Noviyanthi: Umur, Lahir Di Mana, Asal Alamat Rumah dan Apa Punya Suami?

Penyanyi dangdut VU alias Velline Chu, ditangkap karena kasus narkoba bersama suaminya, Budi Hartono. Velline Chu sendiri memiliki nama asli Kustiningsih.

"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, dikutip dari Antara.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Baca Juga: Biodata Ayu Aulia yang Kepergok Ciuman dengan Zikri Daulay: IG, Umur, Lahir Di Mana hingga Dulu Bagaimana

Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotita jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH alias Budi Harianto mengambilnya dan mengkonsumsinya bersama di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

Baca Juga: Profil Etiqah Atiqah Siti Sulang, Apa Alasan Finalis Masterchef Malaysia Ini Bunuh ART Asal Indonesia?

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Velline Chu sendiri merupakan penyanyi dangdut yang cukup memiliki nama di area Pantura. Ia berasal dari Cirebon, Jawa Barat.

Pedangdut kelahiran 20 September 1990 itu, terkenal dari salah satu lagunya, Ngopi Say. Demikian profil penyanyi dangdut VU, inisial VU ternyata Velline Chu.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler