Syarat Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022: Usia, Provinsi Mana Saja, Jenis Vaksin, dan Kuota Bulan Ini

3 Januari 2022, 20:38 WIB
Simak syarat vaksin booster atau dosis ketiga yang rencana dimulai 12 Januari 2022. /unsplash.com/Mufid Majnun/

BERITA DIY - Simak syarat vaksin booster yang mulai dilaksanakan tanggal 12 Januari 2022 meliputi kategori usia, kuota bulan ini, Provinsi mana saja, hingga jenis vaksin.

Pemerintah memutuskan untuk memulai kegiatan vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 12 Januari 2022 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Menteri Budi melaporkan tentang syarat penerima vaksin booster melalui Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang disiarkan di kanal YouTube 'Sektretariat Presiden' hari ini, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Terhadap Varian Omicron: Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinopharm

Sebelumnya Menkes mengumumkan perkembangan Covid-19 Omicron di Indonesia yang per hari ini sudah mencapai 152 orang dengan tambahan 16 kasus dari dua hari yang lalu.

Dia juga menegaskan semua penyintas yang terinfeksi Omicron berasal dari perjalanan luar negeri, mengingat ada 408.000 orang di seluruh dunia yang mengidap varian asli Afrika Selatan itu.

Kabar baiknya, varian Omicron secara klinis tidak terlalu menimbulkan perawatan berat terlebih sebagian masyarakat sudah divaksin yang tentunya membantu meningkatkan ketahanan terhadap virus.

Baca Juga: Syarat Terbaru Karantina dari Luar Negeri hingga 14 Hari, Lengkap dengan Lokasi Isolasi di Indonesia

Meskipun demikian, Budi menegaskan masyarakat harus tetap waspada dan pemerintah telah berupaya memberikan regulasi karantina ketat dari luar negeri.

Lebih lanjut, Menkes memberikan update informasi tentang program vaksinasi dosis ketiga yang rencananya dimulai pada tanggal 12 Januari 2022.

"Yang ketiga saya akan update program vaksinasi booster yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan dimulai tanggal 12 Januari 2022," kata Menkes Budi.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Vaksin Booster Sinovac Disebut Ampuh: Ini Tingkat Efikasinya

Adapun beberapa syarat vaksin booster adalah yang disampaikan Menkes adalah sebagai berikut:

1. Diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai arahan WHO

2. Diberikan ke Provinsi yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntikan pertama dan 60 persen untuk seuntikan kedua

3. Dosis ketiga diberikan dengan jangka waktu enam bulan sesudah dosis kedua

4. Jenis vaksin booster akan ditentukan kemudian menunggu rekomendasi BPOM, apakah itu sama atau berbeda dari dosis pertama dan kedua

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di Laman PeduliLindungi, Ini Syaratnya

Sementara, kuota atau jumlah penduduk yang telah memenuhi syarat di atas pada bulan Januari sudah mencapai 21 juta orang di seluruh Indonesia.

Sisi lain, ada tujuh Provinsi yang belum memenuhi target 70 persen vaksin pertama yaitu: Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Barat, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi Barat. Dengan demikian Provinsi tersebut belum bisa menerima booster.

Menteri Budi berharap kegiatan vaksinasi utamanya dosis pertama dan kedua segera dipercepat namun dibutuhkan peran dari banyak pihak.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes

"Ini membutuhkan bantuan rekan-rekan sekalian untuk mempercepat vaksinasi," tambah Budi.

Dia mengakhiri, rekomendasi lebih lanjut dari BPOM tentang jenis vaksin dosis booster akan dirilis 10 Januari 2022.

Demikian syarat vaksin booster yang rencananya dimulai tanggal 12 Januari 2022 lengkap usia, Provinsi mana saja, kuota bulan ini, hingga jenis vaksin.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler