BERITA DIY - Kabar gembira bagi pendaftar PPPK Guru 2021! Pengumuman kelulusan P3K bisa dicek di gurupppk.kemdikbud.go.id, lakukan langkah berikut jika tak lolos.
Menilik pengumuman dari situs gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2021 dilakukan mulai hari ini, Selasa, 21 Desember 2021.
Adapun pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 itu merupakan tindaklanjut dari tes P3K yang diselenggarakan pada 7 Desember 2021 silam.
Pada seleksi PPPK Guru 2021, terdapat 4 materi ujian. Mulai dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara P3K.
Untuk lulus seleksi PPPK Guru 2021, pendaftar harus memenuhi ambang batas atau passing yang yang ditetapkan. P3K ini bakal mulai kerja pada tahun 2022.
P3K merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perbedaannya dengan PNS, yakni masa kerja PPPK hanya dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Baca Juga: Jadwal PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Syarat, Kuota, hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru Honorer
Berikut cara untuk cek PPPK yang lolos seleksi:
1. Buka link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dapat melalui HP atau laptop.
2. Pilih menu hasil ujian tahap 2 di beranda.
3. Masukkan NIK dan Nomor Peserta.
4. Tunggu hingga muncul pengumuman hasil PPPK Guru tahap 2.
Bagi yang tak masuk, tak perlu khawatir. Sebab ada masa sanggah II yang bakal dilakukan mulai 22 hingga 24 Desember. Jawab masa sanggah sendiri dilakukan pada 24 hingga 30 Desember 2021.
Sementara pengumuman pasca-masa sanggah seleksi PPPK bakal dilakukan pada 31 Desember 2021. Nantinya akan ada info lebih lanjut soal pelantikan.
Bagi peserta yang sanggahannya ditolak dan tidak lulus tes seleksi PPPK Guru Tahap 2, masih ada kesempatan untuk mengikuti tes kembali di Tahap 3 pada bulan Januari tahun 2022.
Berikut beberapa golongan atau syarat bagi peserta tahap 3, yaitu:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Demikian informasi PPPK Guru 2021! Pengumuman kelulusan P3K bisa dicek di gurupppk.kemdikbud.go.id, lakukan langkah berikut jika tak lolos.***