BERITA DIY - Ketahui fakta-fakta kasus Siskaeee yang melakukan aksi ekshibisionis di Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.
Nama Siskaeee mendadak menjadi perbincangan dan pemberitaan berbagai media setelah ditangkap oleh Polda DIY atas aksi ekshibisionis dengan memamerkan dan memainkan payudara dan alat kelaminnya di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA.
Siskaeee yang memang kerap melakukan aksi itu dan ia jual di beberapa platform akhirnya ditangkap oleh Polda DIY dengan bantuan Polrestabes Bandung di Stasiun Bandung.
Diketahui bahwa Siskaeee kerap menunggah konten-konten pornografinya di situs online yang berbasis di luar negeri.
Berikut ini fakta-fakta mengenai kasus Siskaeee yang dirangkum dari beberapa sumber:
1. Identitas
Siskaeee sendiri merupakan wanita kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 1998 dengan nama asli Fransiska Candra.
2. Motif Siskaeee umbar payudara dan kemaluan di YIA
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, motif Siskaeee melakukan aksi ekshibisionis dengan mengumbar payudara dan kemaluan untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
Baca Juga: Apa Itu Siskaeee? Kabar Terkini Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Eksibisionis
3. Karier Siskaeee
Siskaeee ternyata telah berkecimpung di dunia konten pornografi sejak 2017. Bahkan dari hasil menjual kontennya itu, Siskaeee berhasil mendapatkan pendapatan kotor mencapai Rp 2 miliar hingga tahun 2021 ini.
4. Video umbar payudara di Bandara YIA dibuat Juli 2021
Meski baru dikejar polisi awal Desember ini, ternyata video umbar payudara Siskaeee di Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA dibuat pada Juli 2021.
5. Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda DIY, Ajun Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan bahwa Siskaeee terbukti memiliki laptop, ponsel sejumlah uang Dolar, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.
Selain itu, polisi juga menyita hard disk 600 GB berisi video porno Siskaeee.
6. Proses dan Lokasi Syuting
Siskaee disebut telah membuat rekaman video pornografi di luar negeri atau di beberapa negara, kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Selain di luar negeri, Siskaeee juga kerap mengambil dan membuat rekaman video vulgar di dalam negeri.
Dalam melakukan pengambilan gambar, Siskaeee beraksi sendirian dan tanpa bantuan orang lain.
7. Dijerat UU ITE
Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Itulah fakta-fakta kasus Siskaeee yang melakukan aksi ekshibisionis di Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.***