31.624 ASN Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Sanksi Disiplin Ringan hingga Berat yang Diterima

21 November 2021, 19:00 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN serta pihak militer (TNI dan Polri) menjadi golongan yang haram mendapat bansos dan tak masuk syarat dan kriteria penerima PKH maupun BPNT atau Kartu Sembako. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITA DIY - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap ada 31.624 ASN dari 34 provinsi terdata sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah selama 2021. Apa sanksi yang bisa mereka dapat?

Dari data Mensos, puluhan ribu ASN itu terdiri dari 28.965 ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif, sedangkan sisanya diperkirakan pensiunan.

"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN [Badan Kepegawaian Negara - red], mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma, saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis lalu, 18 November 2021.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!

Sejumlah bansos seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diambil oleh ratusan ribu ASN.

Beberapa ASN yang menerima bansos, ucap Risma, ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

Dalam syarat penerima PKH maupun BPNT atau Kartu Sembako, ASN serta pihak militer (TNI dan Polri) menjadi golongan yang haram mendapat bansos.

Baca Juga: Nekat Cuti Libur Nasional Maulid Nabi 12-22 Oktober 2021, ASN dan PNS Bisa Dapat Sanksi Hukuman Ini

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan jika ASN terbukti terdaftar sebagai penerima bansos akan dikenai sanksi.

Adapun pegawai ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada sanksi ringan, sedang dan berat bagi ASN.

Baca Juga: 100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

1. Sanksi ringan

Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:

  • Teguran lisan;
  • Teguran tertulis; atau
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Sanksi sedang

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan;
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; 
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

3. Sanksi disiplin berat

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama bulan; 
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!

Demikian sanksi bagi ASN jika terbukti sebagai penerima bansos PKH, BPNT dan bantuan pandemi Covid-19 lainnya dari pemerintah.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler