Syarat Beli Tiket Kereta Api Mulai 26 Oktober 2021: Wajib Gunakan NIK KTP bagi Perjalanan Jarak Jauh

25 Oktober 2021, 18:10 WIB
ILUSTRASI - Inilah syarat beli tiket kereta api wajib pakai NIK KTP mulai 26 Oktober 2021. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Pelajari syarat terbaru untuk beli tiket kereta api bagi perjalanan jarak jauh yang akan mulai diberlakukan pada 26 Oktober 2021.

PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI secara resmi memberlakukan syarat terbaru mengenai calon penumpang yang akan melakukan beli tiket kereta api. Pemberlakuan ini secara resmi dirilis pada 25 Oktober 2021.

Sedangkan dari rilis tersebut, diketahui bahwa ketetapan syarat untuk melakukan beli tiket kereta api akan mulai berlaku sedari Selasa 26 Oktober 2021 di seluruh stasiun penyedia jasa layanan kereta api.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Bawa Berkas Ini

PT KAI sendiri telah menetapkan bahwa syarat untuk calon penumpang yang akan melakukan beli tiket kereta api adalah wajib menyantumkan Nomor Induk Kependudukan atau juga disebut dengan NIK.

Terdapat beberapa tujuan yang diharapkan dapat membantu PT KAI dengan syarat beli tiket yaitu menyertakan NIK yang tertera pada KTP ataupun passport yang dimiliki oleh calon penumpang.

Salah satu tujuan dengan adanya syarat menggunakan NIK pada proses beli tiket kereta api adalah untuk dapat mengetahui atau melacak jejak riwayat penyakit khususnya Covid-19 pada calon penumpang.

Baca Juga: Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kereta Api yang Berlaku 22 Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh?

Lebih lanjut, dengan menggunakan NIK pada KTP atau passport yang dimiliki oleh calon penumpang maka dapat diketahui riwayat program vaksinasi yang telah dijalani baik dosis pertama maupun kedua. 

Sebab sistem dalam PeduliLindungi sendiri juga telah melakukan integrasi terhadap NIK KTP dari para masyarakat yang telah melakukan vaksin dengan berbagai aplikasi.

Sehingga dengan menggunakan NIK KTP dapat diketahui apakah calon penumpang tersebut telah melaksanakan program vaksinasi atau belum lengkap dengan riwayat penyakit yang pernah dialami.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru 19 Oktober hingga 1 November 2021, Luar dan Dalam Jawa-Bali

Berikut merupakan ketentuan yang diberikan oleh PT KAI terkait dengan NIK KTP yang menjadi syarat untuk beli tiket kereta api seperti yang dilansir dalam laman resmi kai.id:

1. WNI dengan NIK termasuk infant;

2. WNA dengan nomor identitas yang ada di passport;

3. Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka wajib melakukan update data di Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021;

4. Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;

6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport;

7. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin; pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.

Baca Juga: Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Pemberlakuan syarat ini nantinya akan mulai diberlakukan esok hari dan telah resmi akan digunakan bagi para calon penumpang. Calon penumpang yang harus mengikuti syarat ini adalah baik penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sedangkan aturan atau syarat ini diberlakukan bagi pembelian tiket kereta api dalam perjalanan jarak jauh. Sehingga syarat tersebut tidak diberlakukan bagi jarak dekat maupun kereta api lokal.

Demikianlah informasi mengenai syaran untuk melakukan beli tiket kereta api yang dapat dilakukan menggunakan NIK KTP atau passport dari para calon penumpang.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler