BERITA DIY - Menyambut libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021, aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang ambil cuti dan berpergian ke luar kota.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Jika ASN dan PNS nekat mengambil cuti libur Maulid Nabi, akan dikenai sanksi.
Adapun cuti libur Maulid Nabi diperbolehkan pada ASN termasuk PNS yang dalam kondisi melahirkan, sakit dan keadaan penting lainnya yang diizinkan oleh instansi terkait.
Adapun larangan cuti dan berpergian pada hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 20 Oktober 2021 berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran Kemenpan RB ini telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021 lalu.
Adapun sanksi yang diterima oleh ASN-PNS yang nekat cuti dan berpergian saat libur Maulid Nabi, menurut aturan akan mendapat hukuman disiplin.
Baca Juga: Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW Indah dan Sangat Menyentuh Hati
Adapun sanksi atau hukuman ini tercantum pada poin keempat huruf B tentang disiplin pegawai, yang memuat:
"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja".
Jika merujuk pada PP yang tertulis dalam SE tersebut maka terdapat tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar, yaitu hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.
Adapun hukuman disiplin ringan, antara lain:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis, dan
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lanjut, hukuman disiplin sedang terdiri dari:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca Juga: Maulid Nabi 2021 Tanggal Berapa? Simak 5 Cara Dakwah Nabi Muhammad SAW yang Patut Ditiru
Dan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Demikian aturan sanksi atau hukuman disiplin yang menanti bagi ASN-PNS yang nekat untuk cuti dan berpergian saat libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021.***