Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember

1 Oktober 2021, 14:37 WIB
ILUSTRASI: BLT PKL dan warung Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha yang sudah didata dan melakukan pendafatran dengan cara berikut ini. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

BERITA DIY – Masyarakat masih bisa dapat bantuan usaha senilai Rp1,2 juta dari pemerintah. Bantuan Langsung Tunai (BLT) kali ini akan cair bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pemilik warung.

BLT PKL dan warung ini memiliki besaran yang sama dengan bantuan usaha Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yaitu Rp1,2 juta.

Namun kali ini, BLT PKL dan warung akan disalurkan pemerintah bekerja sama dengan pihak Polri dan TNI.

Baca Juga: BPUM Telah Ditutup Kemarin, Apakah BLT UMKM Kembali Diadakan pada 2022? Ini Penjelasan Serta Syarat Lengkapnya

Penerima BLT PKL dan warung kali ini yaitu 1 juta pelaku usaha, namun sudah harus melalui proses pendataan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah melakukan pendataan dan penyaluran BLT PKL dan warung ini, bahkan di daerah Jakarta Pusat pendaftaran bantuan usaha ini akan berlangsung hingga Desember 2021 dan menyasar 4.500 pemilik PKL dan warung.

Berikut beberapa wilayah di Indonesia yang sudah melakukan penyaluran BLT PKL dan warung dengan bantuan usaha senilai Rp1,2 juta:

Madiun

Dikutip dari laman ANTARANEWS pada Selasa, 21 September 2021 lalu, pihak Polres Madiun mulai menyalurkan bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta ini kepada lebih dari 3.000 PKL dan warung.

Bantuan tersebut diberikan oleh Polres Madiun kepada pemilik PKL dan warung secara bertahap hingga dua pekan. Sebelumnya, pihak Polres setempat melakukan pendataan bagi pemilik PKL dan warung.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Bakal Diperpanjang? Ini Kata Kemenkop UKM Terkait Bantuan BLT UMKM Senilai Rp1,2 Juta

Trenggalek

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Humas Polri, bantuan usaha Rp1,2 juta tersebut juga sudah diberikan Polres Trenggalek mulai Kamis, 30 September 2021 kepada 303 PKL dan warung.

BLT yang juga disebut sebagai BTPKLW (Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung) tersebut diberikan pihak Polres Trenggalek yang telah didata oleh Bhabinkamtibmas masing – masing desa binaan.

Sragen

Sebanyak 2.500 PKL dan warung di wilayah Kabupaten Sragen juga menjadi penerima bantuan usaha Rp1,2 juta tersebut.

Sama seperti beberapa daerah yang menjadi penerima BLT PKL dan warung, pihak Polres Sragen juga diketahui bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di setiap desa di Kabupaten Sragen.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober 2021 Bakal Cair Lagi? Simak Penjelasan Pemerintah soal Target Penerima BPUM

Jakarta Pusat

Sementara di daerah Jakarta Pusat, bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta ini akan cair kepada 4.500 PKL dan pemilik warung.

Mulai Senin, 20 September 2021 lalu, BLT tersebut baru cair kepada 1.200 orang penerima secara tunai dan akan terus berlanjut hingga Desember 2021 mendatang.

“Apabila sampai Desember 2021 penyaluran bantuan untuk 4.500 pedagang tidak terpenuhi, maka dananya akan dikembalikan ke kas Negara,” terang AKB Widiastuti Chasanah, selaku Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat.

  • Syarat dan Cara Daftar

Sebelum melakukan pendaftaran BLT PKL dan warung ini, perlu diketahui bahwa yang dapat melakukan pendaftaran yaitu pelaku usaha yang belum pernah dapat BPUM, serta memiliki KTP sesuai domisili.

Baca Juga: Jangan Sedih Banpres BPUM BRI - BNI Tahap 3 Berakhir, Cek Cara Daftar BLT UMKM yang Buka hingga Desember 2021

Seperti pelaku usaha yang berada di wilayah Jakarta Pusat, AKBP Widi menambahkan dapat melakukan pendaftaran di kelurahan masing – masing.

“Persyaratannya sangat mudah, pedagang ber-KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing – masing kelurahan,” jelasnya.

Setelah itu, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir serta melampirkan fotokopi KTP serta tempat usaha.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler