BERITA DIY - BPUM tahap 3 2021 bisa cair walau tak terdaftar di link BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id, kuota BLT UMKM masih ada 100 ribu orang.
Untuk cek daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, UMKM bisa cek ke link BRI eform.bri.co.id atau BNI banpresbpum.id. BLT UMKM tahap 3 cair sejak Juli 2021.
Seperti diketahui, Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 bakal disalurkan ke 3 juta UMKM di semester II 2021. UMKM yang menerima adalah yang lolos daftar online BPUM.
Berdasarkan data Kemenkop UKM terbaru, Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 sudah disalurkan ke 2,9 juta UMKM. Artinya kuota BLT UMKM masih ada sekitar 100 ribu orang.
Secara total di 2021, ada 12,8 juta UMKM yang dapat Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3. Dari jumlah itu, 9,8 juta UMKM di antaranya sudah dapat BPUM di semester I 2021.
Jika dapat Banpres BPUM BRI dan BNI 2021, UMKM bakal mendapat BLT Rp1,2 juta untuk sekali pencairan. Jumlah itu lebih kecil dibanding BLT UMKM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Banpres BPUM sendiri merupakan bantuan UMKM yang diberikan Kemenkop UKM di tengah pemberlakuan PPKM agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Begini cara cek daftar penerima Banpres BPUM tahap 3:
- Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Jika mendapat BPUM, berdasarkan keterangan dari BRI, ada SMS yang didapatkan penerima BLT UMKM. Tanda penerima BPUM ini sama seperti tahun 2020 lalu.
Bahkan terdapat kasus, NIK belum terdaftar di link cek daftar penerima Banpres BPUM tahap 3, namun mendapat SMS pemberitahuan jika dapat BLT UMKM.
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BLT BPUM:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Jika nama Anda tercatat, selamat ya! Jika belum, jangan bersedih. Sebab jika nama tak tercantum di situs pengecekan itu belum tentu tak dapat. Proses seleksi penerima bisa ditanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.***